SILPA APBD Mimika Tahun 2025 1,1 Triliun, KPK Diminta Periksa Bupati Johanes Rettob
Bongkar Skandal Dana SILPA ABPD Kabuapten Mimika Tahun Anggaran 2025 Senilai 1,1 Triliun Rupiah
Papuanewsonline.com - 02 Jul 2026, 23:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika-
Pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Mimika tahun 2025 merupakan bom waktu yang akhirnya meledak mengguncang Kabupaten Mimika, SILPA Tahun 2025 mencapai 1,1 Triliun, namun meninggalkan utang bagi pihal ke tiga ratusan miliar rupiah.
Angka ini merupakan pertanda kalau Kabupaten Mimika dalam keadaan kritis sampai ke urat nadi, karena Kabupaten Mimika dalam pengelolaan keuangan negata yang tidak sehat.
Alhasil muncul dugaan " Kong Kalikong" eksekutif dan legislatif untuk mengaburkan fakta SILPA anggaran 1,1 Triliun tersebut.
Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika (KPKM) bung Edward Rahawadan mendesak KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob dan semua pihak yang terlibat.
Sosok yang sering disapa bung Edward ini menyebutkan bahwa angka SILPA APBD Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharunya tidak perlu menunggu laporan masyarakat.
" KPK seharusnya sudah turun ke Kabupaten Mimika agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua dokumen maupun perencanaan dan penggunaan APBD Tahun 2025 di Kabupaten Mimika," tegas bung Edward melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Kami sebagai organisasi pemuda di Kabupaten Mimika mendesak KPK segerah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen yang berkaitan dengan APBD tahun 2025 mulai dari perencanaan, sehingga rakyat Mimika jangan dikorbankan.
" Apa Benar 1,1 Triliun ini masi ada di BANK Papua? Kalau benar bunga dari 1,1 Triliun ini berapa per bulan? Hal ini harus diungkap ke publik karena ini uang rakyat bukan uang Bupati dan DPRK," Jelasnya.
Kata Dia, Rakyat berhak tahu kemana 1,1 Triliun SILPA APBD Mimika tahun 2025, sehingga KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi harus pro aktif berani turun ke Kabupaten Mimika.
Lanjut bung Edward mengutip keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang mengakui realisasi per 28 Juni 2026 masih rendah, dimana realisasi fisik baru mencapai 17 persen, sedangkan keuangan hanya 25 persen.
" KPK turun melakukan pemeriksaan merupakan penyelamatan perekonomian , kesejahteraan, dan keuangan negara, karena pasti terjadi lagi pembengkakan SILPA di tahun 2026," Terangnya.
Lanjut bung Edward, Potensi Korupsi sangat tinggi terkait SILPA 1,1 Triliun APBD Tahun 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), karena pengelolaan SILPA bisa menyimpang dari ketentuan hukum, dan menimbulkan kerugian keuangan negara, yang berdampak pada dugaan mega korupsi berjamaa.
" SILPA bisa digunakan sebagai dasar rekayasa anggaran," Ucapnya.
Kata bung Edward Secara yuridis, SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa dalam penganggarannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Lanjut dia bahwa Analisis Yuridisnya adalah:
Kedudukan SILPA dalam Hukum Keuangan Negara
SILPA adalah sisa dana APBD/APBN pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan doktrin keuangan negara, SILPA termasuk bagian dari keuangan negara sehingga tunduk pada:
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 (khusus penganggaran SILPA harus rasional dan berbasis perhitungan yang cermat).
Konsekuensinya Penyimpangan:
Setiap penyimpangan dalam pengelolaan SILPA berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Dasar Pidana Korupsi yang Relevan
Pasal 2 UU Tipikor yang mengatur tentang
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Jika SILPA dimanipulasi, direkayasa, atau digunakan untuk membiayai kegiatan fiktif maka memenuhi unsur ini," Jelasnya.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan.
" Contoh: TAPD/BKAD/DPRD menggelembungkan SILPA untuk membiayai proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan resmi nah ini bisa terjadi di Kabupaten Mimika karena SILPA sampai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar," Imbuhnya.
Pasal 8, 9, 10 UU Tipikor
" Pasal ini Terkait penggelapan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen anggaran," sorot bung Edward.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
" pasal ini juga menjelaskan tentang dugaan Gratifikasi terkait pengelolaan anggaran," Tegasnya.
Tegas bung Edward ada beberapa Bentuk Penyimpangan SILPA yang Dapat Menjadi Korupsi diantaranya: Manipulasi angka SILPA
" KPK harus melakukan pemeriksaan secara intensif dengan memeriksa penggunaan APBD Mimika secara menyeluruh karena SILPA 1,1 Triliun merupakan angka fantastis yang tidak wajar," Sorotnya.
Lanjut dia, Bisa jadi angka SILPa dinaikkan menjadi Rp 1,1 Triliun lalu berubah-ubah tanpa dasar rasional, Ini bisa menjadi rekayasa anggaran yang bertentangan dengan hukum.
Tokoh Pemuda Kei ini mengatakan ada potensi Penggunaan SILPA untuk kegiatan yang tidak direncanakan, seperti Proyek tidak masuk RKPD tetapi dibiayai dari SILPA, hal ini juga sangat masuk dalam penyalahgunaan kewenangan.
" SILPA terjadi juga sebagai akibat adanya kegiatan fiktif, seperti Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan, sehingga ada SILPA yang muncul sebagai “sisa” namun sebenarnya ada kerugian negara, jadi sekali lagi kami berharap KPK tolong menindaklanjuti hal ini, agar masyarakat jangan dikorbankan," pintah bung Edward.
Bung Edward juga mengingatkan publik Mimika bahwa SILPA tahun 2025 APBD Mimika 1,1 triliun juga bisa terjadi akibat manipulasi akrual, karena SILPA berkorelasi secara positif dengan manipulasi akrual di pemerintah daerah.
" 1,1 triliun SILPA Ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK karena diduga ada rekayasa laporan keuangan, menyebabkan tingginya angka SILPA," Sorotnya.
Ia menjelaskan SILPA 1,1 Triliun, namun utang Daerah terhadap pihak ketiga dari tahun 2025 ratusan miliar belum terbayar hingga Tahun 2026 sampai sekarang, hal ini merupakan kejanggalan yang berdampak pada dugaan korupsi berjamaa.
" Bisa terjadi ada manipulasi SILPA untuk naik menjadi 1,1 triliun, padahal semua proyek sudah selesai dikerjakan tahun 2025, namun dananya tidak secara nyata ada, sehingga meninggalkan utang ratusan miliar," Imbuhnya.
Menurut dia, bila terjadi ada manipulasi dan penyelewengan maka semua unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara bisa terpenuhi.
Lanjut bung Edward Analisis Unsur-Unsur Tipikor dalam Kasus SILPA masuk pada
Perbuatan Melawan Hukum
-Manipulasi angka SILPA.
-Penganggaran tidak rasional.
-Penggunaan SILPA untuk kegiatan tanpa dasar hukum.
Hal ini merupakan Pelanggaran Permendagri 15/2023.
Penyalahgunaan Kewenangan
-TAPD/BKAD/DPRD mengubah SILPA berkali-kali tanpa dasar.
-Menyetujui proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan.
Hal ini bisa masuk pada Kerugian Keuangan Negara.
-Utang daerah yang muncul akibat SILPA fiktif.
-Dana publik tidak dapat dibayarkan (TPP ASN, TPG guru, BPJS UHC) kerugian nyata pelayanan publik.
Mens Rea (Niat Jahat)
Dapat dibuktikan melalui:
- Pola perubahan SILPA yang tidak konsisten
- Dokumen perencanaan yang tidak sesuai.
-Komunikasi internal TAPD/BKAD/DPRD.
-Kegiatan yang tidak pernah direncanakan tetapi dibiayai.
Pertanggungjawaban Pidana
“Penggunaan SILPA yang menimbulkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi, karena SILPA adalah bagian dari keuangan negara.
Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada:
• Kepala daerah
• TAPD
• BKAD
• DPRD (fungsi budgeting)
• PPK/PA/KPA
• Pihak swasta yang terlibat.
Tokoh Pemuda Kei yang dikenal kritis ini menjelaskan bahwa Analisis Yuridis ini menyatakan kalau SILPA berpotensi ada Tindak pidana korupsi yakni
Manipulasi angka SILPA
Rekayasa anggaran, melawan hukum
Permendagri 15/2023.
Pasal 3 UU Tipikor
SILPA fiktif
masuk pada kategori Kerugian negara karena dana tidak nyata.
Pasal 2 UU Tipikor
Penggunaan SILPA untuk kegiatan tidak direncanakan
Penyalahgunaan kewenangan, masuk unsur Pasal 3 UU Tipikor.
SILPA akibat manipulasi akural
SILPA menyebabkan utang daerah merupakan
Kerugian negara yang nyata.
Lanjutnya Kesimpulan Yuridis terkait hal ini adalah:
1. SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penyimpangannya dapat menjadi tindak pidana korupsi.
2. Korupsi SILPA terjadi melalui manipulasi, rekayasa anggaran, penggunaan tidak sah, atau kegiatan fiktif.
3. Unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara sangat mudah terpenuhi dalam kasus SILPA.
4. Temuan empiris menunjukkan SILPA berkaitan dengan manipulasi akrual, memperkuat potensi korupsi.
" Kami mendesak KPK bisa turun di Kabupaten Mimika agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap APBD Kabupaten Mimika tahun 2025," Pungkasnya.
Sementara itu Diketahui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Tappi Mallisa membenarkan bahwa SILPA tahun anggaran 2025 APBD Mimika senilai 1,1 Triliun.
" Benar SILPA anggaran Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun," ujar Mallisa saat dikonfirmasi Media Papuanewsonline.com.
Terkait bunga SILPA 1,1 Triliun Uang Negara itu, Mallisa menyebutkan disesuaikan dengan bunga giro bank.
" Untuk bunga 1,1 Triliun ini nanti ditanyakan ke Bank Papua," Ujarnya.
Kata Mallisa SILPA terjadi Karena penyerapan anggaran dalam LRA APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 %.
" Penyebab lain seperti ada beberapa kegiatan yang gagal kontrak termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak sempat terbayarkan sampai ahir tahun," Terangnya.
Terpisah Dari dokumen BPK yang dimiliki Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa BPK menemukan angaran SILPA pada pengelolaan anggaran APBD Mimika Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun.
Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun ini, membuka bobroknya pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf