logo-website
Jumat, 03 Jul 2026,  WIT

TPNPB Kodap I Mamta Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Keerom, Keluarkan 7 Pernyataan Sikap

TPNPB mengklaim menggelar pengibaran Bintang Fajar di Keerom sekaligus menyampaikan tujuh poin sikap dalam siaran pers.

Papuanewsonline.com - 02 Jul 2026, 21:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

TPNPB Kodap I Mamta Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Keerom

Papuanewsonline.com, Keerom – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis siaran pers pada 2 Juli 2026 yang memuat klaim mengenai pelaksanaan pengibaran Bendera Bintang Fajar oleh TPNPB Kodap I Mamta di Kabupaten Keerom. Dalam rilis tersebut, TPNPB juga menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap yang berkaitan dengan kondisi keamanan, pemerintahan, dan persoalan tanah adat di wilayah tersebut.

Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan telah menerima laporan dari Komandan Pos I Pertahanan Mambruk, Kapten Hilarius Nafop. Berdasarkan laporan tersebut, TPNPB mengklaim telah mengibarkan Bendera Bintang Fajar pada 1 Juli 2026 secara aman di Markas Mambruk I, Markas Pusat Victoria Basis B/Selatan, Kabupaten Keerom, dalam rangka memperingati sejarah Papua Merdeka.

Dalam siaran pers yang sama, TPNPB Kodap I Mamta turut menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap. Secara umum, TPNPB menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menentang perjuangan mereka di wilayah Keerom. Selain itu, TPNPB juga menyebut tidak akan berkompromi dengan Bupati Keerom, Pemerintah Indonesia di Keerom, maupun mantan anggota TPNPB yang disebut telah menyerahkan diri.

TPNPB juga menolak pernyataan yang menyebut situasi Keerom dalam keadaan damai dan terus berkembang. Dalam rilis tersebut, TPNPB secara khusus menyinggung nama Piter Gusboger dan Lamber Pekikir yang disebut telah menyampaikan pernyataan tersebut. TPNPB menyebut pihak-pihak tersebut sebagai oknum dan menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap mereka.

Selain itu, siaran pers TPNPB memuat peringatan kepada pemilik tanah adat di Keerom agar tidak menjual lahan kepada TNI maupun Polri. TPNPB juga menyoroti Dewan Adat Keerom yang dalam rilis tersebut disebut bekerja sama dengan BIN dan BAIS, serta menyinggung masyarakat yang disebut menjadi kaki tangan TNI, Polri, dan Kopassus.

Pada poin lainnya, TPNPB menyatakan menolak pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Keerom. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa tanah di Keerom bukan merupakan milik negara Indonesia, sehingga TPNPB menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

TPNPB juga mengimbau masyarakat adat Keerom agar tidak menjual maupun menyerahkan tanah adat kepada pemerintah maupun aparat militer Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tujuh poin sikap yang diumumkan melalui siaran pers resmi organisasi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Keerom, TNI, Polri, BIN, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan TPNPB. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kebenaran klaim mengenai pengibaran Bendera Bintang Fajar sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE