logo-website
Minggu, 22 Jun 2025,  WIT

Terkait Kasus Korupsi Aerosport di Timika, Jaksa Geledah dan Sita Banyak Item

Nixon menyatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, yaitu pada tanggal 16–17 Juni 2025

Papuanewsonline.com - 20 Jun 2025, 10:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika,-

Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi papua melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, Alat berat dan dokumen di Timika, dalam dugaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

" Benar, untuk perkembangan penanganan kasus ini, tim penyidik dua hari melakukan penggeledahan dan penyitaan di Timika," Ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Valery Dedy Sawaki, dalam keterangannya di Kantor Kejati Papua, Kamis (19/6/2025).

Nixon menyatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, yaitu pada tanggal 16–17 Juni 2025.

" Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, disertai dengan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua dan izin dari Pengadilan Negeri Mimika," ujar Nixon.

Nixon menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada tiga lokasi yakni, Lokasi pertama di Kantor PT Karya Mandiri Permai (Jl. Budi Utomo No. 38, Mimika).

" Pada lokasi pertama, tim menemukan  Uang tunai Rp133.657.000, 8 sertifikat tanah asli, 2 unit laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli kendaraan truk tronton, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat, serta 52 bundel dokumen," Jelasnya.

Lanjut Nixon pada lokasi kedua yakni  Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika (Jl. Cenderawasih SP3) dan hasil penggeledahan yaitu 13 bundel dokumen resmi.

Ia menambahkan, pada lokasi ke-tiga di Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai (Jl. Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru) Tim berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Nixon menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, dengan rencana pekerjaan timbunan mencapai 222.477 meter kubik, Namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi hanya sekitar 104.470 meter kubik, sehingga terjadi Kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp31,3 miliar.(Hendrik)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE