Terkuak! Dugaan Gratifikasi Fortuner Putih Dari Proyek Jalan 7,4 Miliar di Memberamo Raya
Dalam data LPSE Inaproc.id, proyek konstruksi itu dimenangkan oleh CV.Sion Papua
Papuanewsonline.com - 03 Agu 2026, 18:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Memberamo Raya, -
Dugaan skandal gratifikasi proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Mamberamo Raya mencuat ke publik.
Proyek Pembangunan Jalan Sipisi - Nadofuai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya, dengan Pagu Rp. 7.490.025.000 dan HPS Rp. 7.488.557.772, diduga menjadi sumber gratifikasi tersebut.
Dalam data LPSE Inaproc.id, proyek konstruksi itu dimenangkan oleh CV.Sion Papua.
Dikerjakan Dani Pampang, Ujungnya diduga serahkan mobil Fortuner warnah putih untuk Bupati
Fakta di lapangan, menurut narasumber, berbeda dengan di atas kertas

Yusup, warga asli Mamberamo Raya yang menjadi narasumber utama media ini, membongkar bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh CV. Sion Papia, melainkan oleh pihak lain atas nama Dani Pampang.
Yusup menegaskan, setelah proyek dinyatakan selesai, muncul dugaan pemberian hadiah mewah kepada pimpinan daerah.
"Setelah kerjaan selesai, Dani Pampang memberikan gratifikasi 1 unit mobil Fortuner putih kepada ibu bupati," ujar Yusup kepada Media ini di Jayapura, Senin (3/8/2026).
Nopol PA 1055 AS Disembunyikan di Koya Barat
Informasi Yusup diperkuat dengan bukti foto kendaraan yang diterima redaksi.Mobil yang diduga sebagai barang gratifikasi tersebut adalah Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi PA 1055 AS, masa berlaku plat 02ยท31.
Keberadaan mobil mewah itu kini menjadi sorotan. Mobil tersebut diduga tidak disimpan di rumah jabatan bupati, melainkan sengaja disembunyikan untuk menghilangkan jejak.
"Mobil ini sekarang posisi disembunyikan di rumah kontraktor ibu bupati atas nama Bravo Maniagasi di Perumahan Rolo Koya Barat," ungkap Yusup.
Modus menyembunyikan aset dugaan gratifikasi di rumah kontraktor atau orang kepercayaan merupakan pola lama yang kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Perbuatan tersebut jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak CV. Sion Papua, Dani Pampang, Bravo Maniagasi, serta Ibu Bupati Mamberamo Raya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya.
Publik Mamberamo Raya melalui Yusup berharap Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Kejaksaan Tinggi Papua serta KPK RI segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menyita 1 unit Fortuner Putih PA 1055 AS tersebut untuk membongkar dugaan korupsi berjamaah di balik proyek Jalan Sipisi - Nadofuai.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of