Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (07/08/2026).
Papuanewsonline.com - 07 Agu 2026, 16:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (07/08/2026).
Pantauan di lokasi, Febrie digiring petugas menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.
Febrie yang kini menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dipinjam pakai oleh Kejaksaan Agung dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.[Kapuspenkum]
"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," tegas Anang di Jakarta.
Pemeriksaan oleh Tim 9 - tim penyidik khusus Kejagung - ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Adhyaksa tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima permintaan bontah [bon tahanan] dari Kejagung untuk kebutuhan pemeriksaan FA.
Mengenakan rompi pink yang identik dengan tahanan Kejaksaan, Febrie terlihat tertunduk saat digiring masuk ke mobil tahanan. Belum ada pernyataan apapun yang disampaikan kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan TPPU hari ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seorang mantan Jampidsus harus berhadapan dengan institusinya sendiri sebagai tersangka pencucian uang.
Editor: OF