TPNPB Keluarkan Perintah Tembak Mati Pilot dan Nakhoda Sipil yang Angkut Militer, Klaim Hukum Perang
Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [KOMNAS TPNPB] mengeluarkan siaran pers resmi berisi ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan dan pelayaran sipil di Papua.
Papuanewsonline.com - 07 Agu 2026, 15:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Puncak - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [KOMNAS TPNPB] mengeluarkan siaran pers resmi berisi ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan dan pelayaran sipil di Papua.
Dalam Siaran Pers Ke-II tertanggal Jumat, 7 Agustus 2026, yang ditandatangani Juru Bicara Sebby Sambom atas nama Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, TPNPB menyatakan akan memberlakukan "perintah tembak mati" terhadap pilot pesawat dan nakhoda kapal yang kedapatan mengangkut aparat militer Indonesia ke wilayah konflik di Papua.
Ancaman tersebut, menurut siaran pers itu, tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas penerbangan/pelayaran, tetapi juga di luar jam kerja.
TPNPB dalam rilisnya mengklaim temuan intelijennya, yang disebut PIS TPNPB, menemukan masih adanya pendoropan pasukan militer menggunakan maskapai sipil, dengan menyebut beberapa nama maskapai nasional seperti Smart Aviation, Susi Air, hingga beberapa operator komersial lain dan kapal laut.
Dalih Hukum Humaniter
Dalam pernyataannya, TPNPB mendalilkan dua aturan hukum internasional yakni
1. Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil yang melarang penggunaan pesawat sipil untuk tujuan militer terselubung.
2. Larangan Perfidy dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), di mana penggunaan tanda-tanda sipil untuk misi militer dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
TPNPB juga menyinggung Common Article 3 Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II Tahun 1977 tentang perlindungan warga sipil, tenaga medis, dan kombatan yang menyerah.
Atas dasar itu, TPNPB meminta aparat militer Indonesia tidak lagi menggunakan fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, gereja, dan rumah warga sebagai pos militer, serta tidak menyamar sebagai tenaga kesehatan atau guru.
Ancaman Serang Fasilitas Sipil
Poin paling tajam dalam siaran pers tersebut adalah pernyataan bahwa TPNPB akan menyerang fasilitas sipil kapan saja jika ditemukan adanya aparat militer di dalamnya.
"Jika kami menemukan adanya keterlibatan aparat militer Indonesia maka semua fungsi sipil akan kami serang kapan saja karena semua fungsi sipil telah beralih fungsi," tulis rilis tersebut.
TPNPB juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto dan jajaran TNI-Polri untuk menghormati hukum humaniter internasional di 36 Komando Daerah Pertahanan yang mereka klaim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes TNI, Polri, maupun Kementerian Perhubungan terkait ancaman terhadap penerbangan sipil tersebut.
Editor: OF