Polda Maluku Utara Gagalkan Dugaan Penyelundupan Senjata Ke Papua, 3 Tersangka Ditangkap
Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan penyelundupan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Papua.
Papuanewsonline.com - 07 Agu 2026, 16:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Ternate - Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan penyelundupan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Papua.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Halmahera Utara pada Kamis (6/8/2026).
3 Tersangka dan Ratusan Amunisi Diamankan
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Maluku Utara.
"Ini hasil kerja intelijen dan penyelidikan intensif. Dugaan kuat senjata ini akan dikirim ke Papua. Kami masih dalami jaringan dan tujuan akhirnya," tegas Irjen Arif Budiman kepada wartawan di Ternate, Kamis (6/8/2026).
Dari tangan para tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC, petugas menyita sejumlah pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi.
Rincian jenis dan jumlah senjata belum dirilis secara lengkap karena masih dalam proses penyidikan.
Didalami Jaringan dan Jalur Distribusi
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, dan pihak penerima senjata di Papua.
Polda Maluku Utara memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi karena dinilai berhasil mencegah potensi eskalasi konflik bersenjata di wilayah timur Indonesia.
Penulis: Hendrik
Editor: OF