logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tiba di Timika, Jenazah Korban Penembakan KKB Akan Diterbangkan Ke Kampung Halaman Papuanewsonline.com, Timika – Jenazah Raimon Gustam Kailimang, korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya, tiba di Timika, Papua, pada hari Rabu pagi, 14 Agustus 2024, pukul 09.45 WIT. Jenazah korban diterbangkan dari Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, setelah ditembak oleh KKB Intan Jaya mengakibatkan Korban kehilangan nyawanya.Serangan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, ketika bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area tersebut. Dari pantauan drone, terlihat seorang korban tergeletak di area bawah sungai Wabu. Korban yang diidentifikasi sebagai Raimon Gustam Kailimang, seorang pekerja proyek TJP (Tigi Jaya Permai) dan berasal dari suku Makassar, ditemukan mengalami luka serius. Luka-luka tersebut meliputi tembakan di bagian kepala yang menembus dari telinga kiri ke telinga kanan, tembakan di lengan kanan, serta tembakan di dada kanan, yang semuanya mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.Pada Rabu, 14 Agustus 2024, jenazah korban tiba di Timika, Papua, tepatnya di Bandara UPBU Mozes Kilangin, pukul 09.45 WIT. Kedatangan jenazah disambut oleh kerabat dan keluarganya yang kemudian mengurus proses penggantian peti jenazah di RSUD Mimika.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, membenarkan kedatangan jenazah tersebut. "Jenazah korban tiba hari ini Rabu 14 Agustus 2024, pukul 09.45 WIT di Bandar Udara UPBU Mozes Kilangin Timika dan disambut oleh kerabatnya. Kemudian, jenazah dibawa ke RSUD Mimika untuk penggantian peti jenazah. Setelah itu, Jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya di Manado dengan menggunakan pesawat Batik Air pukul 14.00 WIT," ujarnya.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Raimon Gustam Kailimang. "Kami dari Satgas Ops Damai Cartenz-2024 turut berduka cita atas meninggalnya Raimon Gustam Kailimang yang menjadi korban penembakan KKB di Intan Jaya. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Kami juga terus berupaya untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Papua, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno. (PNO-12) 14 Agu 2024, 21:38 WIT
Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Berhasil Amankan Seorang Pelaku Jambret di Entrop Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang dipimpin langsung oleh Panit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K berhasil mengamankan satu orang pelaku beinisial C di Sekitaran wilayah Entrop, Kota Jayapura saat akan melakukan aksinya.Saat ditemui Panit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi korban dan juga rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksinya."Kami melakukan penangkapan salah satu pelaku Jambret berinisial C berdasarkan laporan Polisi yang telah dibuat korban dan juga hasil rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksi jambret tepatnya di depan Gapura Walikota," ucap Panit subbid IIIPanit subbid III Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan berupa 2 unit HP yakni 1 buah Hp merek Iphone 12 Promax dan 1 unit HP Android Samsung A12 dimana barang bukti tersebut rencananya akan di jual kepada salah satu teman pelaku yang masih dalam proses penyelidikan."Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 2 unit HP yakni 1 buah Hp merek Iphone 12 Promax dan 1 unit HP Android Samsung A12 yang memang benar milik dari Korban, dimana rencananya HP tersebut akan dijual ke teman pelaku yang masih kami lakukan penyelidikan, dan juga pengejaran," Tutur Panit subbid IIISaat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Papua guna dilakukan proses lebih lanjut untuk mengungkap sindikat ataupun para pelaku lain yang terlibat dalam aksi jambret tersebut. (PNO-12) 14 Agu 2024, 21:29 WIT
KKB Lagi-Lagi Bunuh Masyarakat Sipil di Sugapa Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, terjadi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bunyi tembakan terdengar dari arah Kampung Wandoga setelah personil Pasasgat menerbangkan drone untuk memantau area. Dari pantauan drone tersebut, terlihat satu korban tergeletak di area bawah sungai Wabu. Korban yang diidentifikasi bernama Raimon Gustam Kailimang, pekerja proyek TJP (Tigi Jaya Permai), berasal dari suku Makassar. Korban mengalami luka-luka serius, di antaranya luka tembak pada bagian kepala yang menembus dari telinga kiri ke telinga kanan, Luka Tembak dilengan Kanan, Luka Tembak di Dada Kanan.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penembakan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya , yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Yang melakukan penembakan adalah KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, dalam keteranganya mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 14.55 WIT, di Kali Wabu, korban Raimon Gustam Kailimang (MD) bersama rekannya, Robi Belau, turun ke kali untuk mengambil air. Setibanya di lokasi, mereka turun dari mobil dan mengeluarkan selang untuk menyedot air dari kali. Tiba-tiba, seorang anggota KKB dengan membawa senjata panjang mendekati mereka.“Pelaku, yang diidentifikasi sebagai anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Lewis Kogoya. berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi foto, pelaku menembak korban Raimon Gustam Kailimang dari jarak sekitar satu meter. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Robi Belau, rekan korban, sebelum melarikan diri ke arah Gunung Wabuk,” Jelas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.Saksi yang berada di lokasi kejadian adalah Robi Belau, warga Kampung Tigamasigi, yang juga menjadi korban pemukulan. Saat ini, Robi Belau masih menjalani Pemeriksaan oleh tim penyidik Ops Damai Caretnz-2024 dan Polres Intan Jaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tersebut.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan bahwa korban merupakan masyarakat sipil dan bukan mata-mata pemerintah, seperti yang selalu dicurigai oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).“Jenazah korban telah dievakuasi oleh Satgas Tindak Ops Damai Cartenz dan Satgas 509/BY ke Puskesmas Sugapa dan Jenazah korban direncanakan akan dikirim ke Makasar Kampung halamanya pada rabu 14 Agustus 2024.”, Tutup Kasatgas Humas. PNO-12 13 Agu 2024, 21:35 WIT
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014."Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC."Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," katanya.Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017."Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen."Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya. (PNO-12) 13 Agu 2024, 16:56 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12) 13 Agu 2024, 13:47 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12) 13 Agu 2024, 13:47 WIT
Kaops Damai Cartenz Beberkan Bukti Keterlibatan KKB Nduga Dalam Pembunuhan Pilot Glen Papuanewsonline.com, Mimika - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Operasi Damai Cartenz2024 telah selesai melakukan olah TKP pembunuhan terhadap pilot Glen Malcolm Conning yang merupakan warga negara New Zealand. Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di Distik Ilaga, Kab Timika.Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., selaku Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pilot Glen dan kemudian menjelaskan bahwa kegiatan olah TKP telah selesai, dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan."Olah TKP di Distrik Alama telah selesai dan saat ini upaya penegakan hukum terhadap pelakunya sedang berproses," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan beberapa lubang peluru di beberapa titik pada badan helikopter. "Ya benar, berdasarkan hasil olah TKP, kami menemukan bahwa terdapat 9 lubang peluru pada bagian badan helicopter antara lain pada kaca atas, bagian rotor, baling-baling dan ekor helicopter. Selain itu kami juga menemukan 6 selongsong peluru kaliber 5,56mm di sekitar helicopter tersebut. Jenazah pilot ditemukan berada di dalam kokpit helicopter sebelah kiri"jelas BayuPerlu diketahui bahwa jenazah pilot telah dievakuasi kemudian divisum di RSUD Timika (06/08/2024) lalu. "Jenazah pilot telah diambil pihak PT Intan Angkasa Air Service dan telah dikirim ke jakarta pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024. Sedangkan untuk hasil visum, kami masih menunggu surat resmi dari RSUD Timika," jelas Bayu Suseno.Selanjutnya Kaops menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, diketahui bahwa KKB dari Nduga sudah berada di lokasi selama seminggu sebelum melakukan pembunuhan. Setidaknya KKB tersebut berjumlah lima orang, empat diantaranya membawa senjata api laras panjang dan satu orang membawa parang. Menurut keterangan para saksi yang mendengar mereka berbicara bahwa dari logat dan bahasanya diduga kuat merupakan orang dari daerah Nduga."Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dari keterangan mereka yang melihat, mendengar dan menyaksikan terjadinya pembunuhan terhadap pilot glen, telah kami identifikasi bahwa diduga pelakunya adalah KKB dari Nduga" jelas FaizalSatgas Operasi Damai Cartenz 2024 berkerjasama dengan Polres Timika tetap berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, melakukan pengejaran dan mengungkap kasus ini secepatnya. "Mohon doanya yaa rekan2, semoga kasus ini dapat segera diungkap dan para pelakunya segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkas Faizal (PNO-12) 09 Agu 2024, 07:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT