Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kapolres Yahukimo Pastikan Keamanan Warga di Tengah Penyelidikan Kasus Kejahatan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., memimpin patroli gabungan dan olah TKP serta menindaklanjuti kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap satu unit truk di Jalan Menuju Kampung Masi, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Sabtu (3/8/24).Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Nur Wahyu, S.Sos., M.M., Danton Brimob Yon D BKO Polres Yahukimo, AKP Jumari, KBO Reskrim Aiptu Ronald Edward beserta anggotanya, Satgas Tindak Nanggala, Satgas Gakkum ODC 2024, serta personil gabungan TNI-Polri.Patroli gabungan dan olah TKP serta penggeledahan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan dan pembakaran truk yang terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, menyatakan bahwa sekitar 100 personil gabungan melakukan penyisiran dan penggeledahan di beberapa gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku."Pada hari ini kami dengan kekuatan sekitar 100 personil gabungan melaksanakan penyisiran dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian. Dari penggeledahan, kami menemukan beberapa alat tajam dan juga senjata rakitan yang diduga digunakan oleh kelompok tersebut," ujar Kapolres Yahukimo.Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa aparat TNI-Polri akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. "Kami dari aparat TNI-Polri akan terus melakukan pengejaran kepada kelompok tersebut. Kami tidak tinggal diam, dan saya pastikan kami akan menangkap kelompok-kelompok tersebut," tegasnya.Kapolres Yahukimo juga mengimbau masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap tenang dan selalu waspada. "Percayakan kepada kami, aparat TNI-Polri, kami akan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo," tutup Kapolres.Dengan adanya patroli gabungan dan upaya olah TKP yang intensif, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Yahukimo. Aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut dan memastikan para pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal. (PNO-12)
05 Agu 2024, 17:31 WIT
Polda Maluku Ringkus Satu Pengedar Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku yang diamankan berinisial FK alias Oji. Oji diringkus tanpa perlawanan pada pukul 23.00 WIT saat berada di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin, 22 Juli 2024.Berhasil dibekuk, penyidik langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan sebanyak 28 paket narkotika berukuran kecil dan besar jenis ganja."Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla di Ambon, Jumat (2/8/2024).Penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan. Tak hanya itu, tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini juga melakukan penggeledahan pada kamar kosnya. Selanjutnya ditemukan 20 paket ganja di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan di dalam plastik berwarna merah putih dan diletakan di dalam lemari pakaian tersangka. Selain itu, tim juga menemukan 7 paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening. Tanaman narkotika ini disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam. Tim penyidik juga menyita sebuah handphone samsung A32 dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti."Saat ditemukan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu," pungkasnya.(PNO-12)
02 Agu 2024, 15:08 WIT
Polri Tangkap Tersangka Yang Ingin Melakukan Bom Bunuh Diri di Batu Malang
Papuanewsonline.com, Malang - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. "Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku."Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (PNO-12)
01 Agu 2024, 19:44 WIT
2 Kelompok Pemuda Bertikai di Mimika, 1 Orang Tewas
Papuanewsonline.com, Mimika – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (28/7/2024). Kejadian ini menelan satu korban jiwa yakni pemudai berinisial YWG.Kapolres Timika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong yang pimpin langsung proses evakuasi korban mengatakan, pertikaian pemuda ini dipicu adanya salah paham dari kedua kelompok.“Kesalahpahaman antarkelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar AKP Limbong, Senin (29/7/2024).Lebih lanjut, ia mengatakan pada saat timnya ke TKP, ditemukan seorang laki-laki sudah terkapar di samping pos penjual pinang dan langsung melakukan olah TKP bersama dengan (tim) identifikasi Polres Timika.Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangannya, diperoleh kronologi jika korban diduga dianiaya oleh seseorang hingga akhirnya meninggal dunia.“Setelah dari situ kita bawa ke rumah sakit, memang ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” paparnya.Pun begitu, Kapolsek menyebut berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, membenarkan bahwa adanya seorang laki-laki yang memukul korban menggunakan kayu balok.“Setelah dipukul YWG jatuh di situ, kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” ungkapnya.Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, usai dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinsial EA (23).“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” bebernya.Ia menerangkan kejadian tersebut berawal saat keduanya (korban dengan tersangka) sama-sama mengonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya kemudian terjadi cekcok hingga keributan.“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya, karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang disekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” terangnya.“Mungkin ada miskomunikasi, akhirnya kelompok satu serang kelompok lain dan pada saat itu (korban) berada di lokasi, akhirnya dia jadi korban,” imbuhnya. (PNO-12)
31 Jul 2024, 09:26 WIT
Satgas Yonif 122/TS Gagalkan 1,1 KG Ganja Siap Edar Diperbatasan
Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Yonif 122/TS Kembali berhasil menggagalkan barang ilegal narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 (Seribu Seratus Delapan Puluh) gram dan 2 (dua) orang WNA asal PNG berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/TS pada pukul 12.45 WIT, bertempat di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/7/2024)Terkait hal tersebut, Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi,S,Hub.Int., menerangkan kedua WNA a.n BW (24) dan Ds (25) pada awalnya melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi/jalan tikus, kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS. Lanjut Dansatgas Yonif 122/TS menerangkan, menyikapi laporan warga, Personel Satgas Yonif 122/TS, Pos Muaratami dengan respon cepat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mengamankan kedua orang tersebut, Akhirnya kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.180 (Seribu Seratus Delapan Puluh) gram."Saat ini, oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, Aparat keamanan dan Bea Cukai kedua WNA dan barang buktinya sudah diserahkan kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami," tutup Dansatgas. (PNO-12)
29 Jul 2024, 08:26 WIT
Operasi Patuh Cartenz 2024, Polres Merauke Razia 52 pelanggar
Papuanewsonline.com, Merauke – Kapolres Merauke Akbp Leonardo Yoga, S.I.K., MM., melalui Kasat Lantas yang didampingi KBO Lantas Iptu Purwantoro bersama anggota lantas pagi tadi melaksanakan Razia dan himbauan Dalam Rangka Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Merauke, bertempat di depan Tugu Kapsul Waktu jalan Brawijaya Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu, (27/07).Dikatakan KBO satuan lantas yang mewakili Kasat lantas bahwa Ada sebanyak 52 kendaraan yang di razia pada hari ke tiga belas Operasi Patuh Cartenz tahun 2024.Iptu Purwantoro mengatakan dari 52 pelanggar dalam razia tersebut semuanya diberikan sanksi Teguran Lisan yaitu kendaraan R2 sebanyak 31 kendaraan, R4 sebanyak 10 kendaraan, kendaraan R6 sebanyak 11 kendaraan.“Ia benar dalam razia tersebut di fokuskan pada pelanggaran kasat mata dan administrasi seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, plat kendaraan, tidak menggunakan helm, kendaraan yang menggunakan knalpot recing, tidak memiliki sim dan stnk, namun kali ini kita berikan sanksi Teguran dan himbauan tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Cartenz 2024” ungkapnya.Iptu Purwantoro juga menghimbau warga agar membayar pajak dan sekaligus memberikan imbauan bahwa mulai 25 Juli pemerintah mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor di Papua Selatan.“Akhirnya di harapkan dengan kegiatan razia ini bias membuat Kamseltibcar lantas dan tumbuh kesadaran masyarakat tentang tertib berlalulintas, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan Fatalitas Korban Laka Lantas,” tutupnya. (PNO-12)
28 Jul 2024, 20:45 WIT
Kapolres Biak Numfor Sayangkan Perilaku Oknum Polisi Pukul Warga Sipil
Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Beredar video yang menunjukkan pemukulan seorang warga sipil oleh oknum polisi saat orasi di depan Kantor Kepolisian Resor Biak Numfor.Kapolres Biak Numfor, AKBP Arie Trestiawan, S.H., M.H menyayangkan perilaku oknum Polisi yang melakukan pemukulan terhadap warga sipil bernama Yahn Muabuai (39).“Saya sebagai Kapolres Biak Numfor sangat menyayangkan perilaku oknum anggota Polres Biak Numfor yang melakukan hal tersebut,” ucap Kapolres, Jumat (26/07) malam.Lebih lanjut, ia menyampaikan apabila oknum tersebut bersalah akan ditindak tegas sesuai prosedur dan permohonan maaf atas perilaku anggotanya tersebut.“Kami juga minta apabila ada kritik dan saran atas kinerja Kepolisian khususnya Polres Biak Numfor agar dilakukan secara prosedural dan kami akan terima itu sebagai masukkan dan sebagai bahan evaluasi kami untuk meningkatkan kinerja kami agar kedepan lebih baik lagi,” tuturnya.“Kami tidak anti kritik dan akan menerima apapun masukkan dan saran dari masyarakat,” imbuhnya.Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/07/2024) saat persiapan pelaksanaan upacara pedang pora. (PNO-12)
28 Jul 2024, 11:53 WIT
Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus."Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus."Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus," katanya.Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500."Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus," ucapnya. (PNO-12)
27 Jul 2024, 18:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru