Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Mantan Camat Taniwel Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, SBB - Kepolisian Daerah Maluku menekankan tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM.Buktinya, RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai Tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023. Polda Maluku juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai Tersangka."Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka," tegas Kabid Humas, KBP Areis ,menepis tudingan dari GMKI kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut dan melakukan aksi unjuk rasa tanpa memahami penanganan kasusnya secara hukum yang berlaku.Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB sampai yang bersangkutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.Bahkan Polri harus dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga Tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut."Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum),tapi kita hadapi sesuai aturan hukum, itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban ,"jelasnya.Polda Maluku ini juga menepis isu bahwa ada kelurga pelaku yang juga bertugas sebagai anggota polisi mengintervensi kasus tersebut."Memang betul ada keluarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasalahan, jadi tidak perlu ada isu2 dan asumsi2, kalo ada intervensi ,catat dan laporkan ke Polda, kita proses hukum anggota tersebut, "ujarnya.Hal ini sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses dan tangani kasus ini dan tangkap pelaku untuk di proses di pengadilan.Kasus ini terkendala karena awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur tersebut tetap harus di proses sesuai hukum yang berlaku.Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1x24 jam dapat diungkap tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala kendala di lapangan.Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan.Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik sehingga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan, jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada."Silahkan setiap saat dan kapanpun untuk komunikasi , bahkan kalau ada informasi sekecil apapun tentang pelaku bisa disampaikan kepada Polri, tapi jangan mengatakan kalau Polri tidak serius tangani hal tersebut. Masyarakat Maluku ini sekarang semakin cerdas dan kritis menilai aksi2 unjuk rasa yang dilakukan di lapangan, "jelasnya. (PNO-12)
24 Jul 2024, 19:30 WIT
Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Secara Humanis
Papuanewsonline.com, Keerom - Satuan tugas pengaman perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan trans Papua, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah penyusupan dan penyeludupan di sepanjang jalan raya, dilaksanakan pada tempo waktu yang secara bergantian di jajaran Kipur B, hal tersebut disampaikan Danpos Km 76 Rezeki Barus pada rilis tertulisnya, Rabu (24/7/2024).Lanjut Danpos Km 76 menjelaskan, kegiatan di bidang pengamanan juga merupakan salah satu tugas pokok satgas pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayah perbatasan berupa pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua.Seluruh pengguna jalan yang melintas di berhentikan dan di periksa secara harmonis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila ada ditemukan yang membawa barang ilegal satgas akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.“Kegiatan ini merupakan tugas satgas pamtas RI-PNG di wilayah sektor utara untuk mencegah kegiatan ilegal masuknya barang berupa narkoba, miras maupun senjata jika terbukti kita amankan, periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa", ucap Danpos.Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan jalan lintas yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (PNO-12)
24 Jul 2024, 14:28 WIT
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia."Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney."Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta."Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang."Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta."Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya. (PNO-12)
23 Jul 2024, 17:55 WIT
Polres Keerom Gencar Laksanakan Razia
Papuanewsonline.com, Keerom - Dalam rangka Operasi Patuh Cartenz 2024, Polres Keerom melaksanakan kegiatan Razia siang hari ini di pertigaan mata jalan Swakarsa Jalan Trans Irian Distrik Arso Kab Keerom, minggu (21/7).Kasat lantas Polres Keerom, Ipda Zeth Paundanan SH, Melalui Kanit Gakum Bripka Rahmad Wahyudi S.H., memimpin dalam kegiatan Razia tersebut yang di ikuti 8 personil lalulintas.Bripka Rahmad Wahyudi SH, menyampaikan bahwa kegiatan Razia ini dilaksanakan dalam Ops Patuh Cartenz 2024 dengan sasaran pengguna jalan yg melintas jalan Trans Irian pertigaan Arso Swakarsa distrik Arso."Sasaran utama dari Razia ini adalah pengguna jalan yang tidak mentaati aturan Lalu lintas, tidak menggunakan Helm, Kenalpot tidak Susuai ketentuan atau Brong, menggunakan Hp saat mengendarai serta pelanggaran lalulintas lainya,"ucapnya.Lebih lanjut Bripka Rahmad Wahyudi SH, mengatakan untuk hasil dari kegiatan Razia tersebut terdapat 46 teguran yang terdiri dari Roda6 3 Roda4 8 dan Roda 2 35."Pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Patuh Cartenz 2024 akan terus kami laksanakan guna meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka kecelakaan di Kab Keerom "pungkasnya. (PNO-12)
23 Jul 2024, 09:59 WIT
Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Mly
Papuanewsonline.com, Bengkayang -Anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC telah berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan satu ekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Kp Sentabeng Ds Sekida Kec Jagoi Babang Kab Bengkayang Prov Kalbar. Minggu (21/7/2024).Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong."Sebelumnya Sagas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya sering adanya orang tak dikenal yang lau lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga," ucap Dansatgas.Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng yang dipimpin Serda Agustinus dan tiga Anggota pos Sentabeng langsung melaksanakan patroli dan penyisiran di jalan-jalan tikus sebagai bentuk reaksi cepat satgas dalam mencegah adanya penyelundupan barang ilegal dan didapatkan satu buah karung yang didalamnya terdapat 1 ekor Kukang Kalimantan.Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar. Berdasarkan hal tersebut Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa Yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong Untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwajib. PNO-11
22 Jul 2024, 20:32 WIT
Berantas Narkotika, Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan obat keras berlogo Y di Polres Jayapura, Sabtu (20/07). Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H., yang didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, S.H., Yen Erwini, S.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa, S.H.Dalam kesempatan tersebut, Iptu Muhammad Imran menjelaskan rincian pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas keamanan di Bandara Sentani berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah. Tersangka, berinisial SF, kedapatan membawa satu tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 63 paket ganja dengan berat total 8,65 gram."Barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi. SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya diserahkan ke kami," ungkap Iptu Muhammad Imran. SF dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.Pada Minggu, 16 Juni 2024, petugas keamanan bandara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani. Tersangka, YMW, kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat. Penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara."Tersangka YMW kemudian dibawa ke kantor Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. YMW dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba.Tak hanya ganja, pada Sabtu, 11 April 2024, terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, MA alias U dan A, yang kedapatan memiliki obat keras berlogo Y. Dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura."Di rumah tersangka A, ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah," tutur Iptu Muhammad Imran.Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tersangka, perwakilan dari kejaksaan, dan media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Pemusnahan ini menunjukkan bahwa Polres Jayapura tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," pungkas Iptu Muhammad Imran.Pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika, serta menegaskan bahwa Polres Jayapura akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas dan berkelanjutan. (PNO-12)
22 Jul 2024, 12:22 WIT
Hari Keenam Operasi Patuh Cartenz 2024, Polda Papua Perketat Pemeriksaan Kendaraan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pada hari keenam Operasi Patuh Cartenz 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di depan Mako Polda Papua Lama, Sabtu (20/07). Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Jaluddin selaku Kasatgas Banops Ops Patuh Cartenz 2024.AKP Jaluddin menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi patuh hari ini tetap mengedepankan tindakan preventif kepada masyarakat.“Hari ini, dapat kami laporkan kegiatan operasi patuh yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Papua. Pelaksanaan operasi patuh hari ini tetap mengedepankan tindakan preventif kepada masyarakat. Namun, kita melihat apabila ada kendaraan-kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlakunya, maka akan diberlakukan penindakan,” jelas AKP Jaluddin.Ia menambahkan, sasaran utama pihaknya akan memeriksa sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan juga yang tidak menggunakan TNKB. Ini adalah prioritas utama hari ini, di samping pemeriksaan lainnya. pihaknya juga mengamankan kendaraan-kendaraan yang pengemudinya mungkin mengonsumsi minuman beralkohol.Lanjut AKP Jaluddin, hasil dari pemeriksaan hari ini mencatat 23 tilang yang terdiri dari 2 mobil dan 21 motor, serta 167 teguran.Operasi ini akan terus dilaksanakan sampai dengan berakhirnya pada tanggal 28 Juli 2024. AKP Jaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada Bapenda dan Jasa Raharja yang sudah turut membantu dalam kegiatan ini.“Dalam kegiatan hari ini, bagi kendaraan yang sudah habis masa berlaku pajaknya, pengendara langsung diarahkan ke kendaraan Samsat Jempol. Di situ, kendaraan yang pajaknya sudah mati bisa langsung menyelesaikan pembayaran di tempat. Namun, bagi yang TNKB-nya mati atau STNK-nya mati, langsung diarahkan ke kantor Samsat Kota Jayapura untuk penanganan lebih lanjut,” tandas AKP Jaluddin. (PNO-12)
21 Jul 2024, 18:45 WIT
Polres Dogiyai Selidiki Penemuan Mayat Anak Laki-laki
Papuanewsonline.com, Dogiyai – Sesosok mayat anak laki-laki bernama Yosua Dogomo (9) Dusun Bukabado Kampung Dawaikunu Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan penemuan korban tersebut.Kabid Humas mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan oleh saudari korban hari Jumat (17/07/2024). dimana saksi menyampaikan bahwa ia menemukan korban tergeletak dan tak bernyawa di tempat tanaman jahe.“Korban ditemukan pertama kali oleh saksi yang ingin mengambil jahe untuk dimakan bersama ubi, sesampainya di TKP saksi melihat korban telah tergeletak dengan berlumuran darah,” ucap Kabid Humas.Melihat hal tersebut, saksi melaporkan ke ayah korban dan membawa korban ke rumah.“Kondisi korban mengalami bekas luka di mata sebelah kanan dan mulut mengeluarkan darah,” ungkapnya.Sementara itu, Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, S.H, mengatakan kasus ini sudah dalam penanganan Polres Dogiyai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.“Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reksrim Polres Dogiyai dan akan melakukan Olah TKP guna mengetahui motif dan pelaku pembunuhan,” pungkas Kapolres Dogiyai. (PNO-12)
21 Jul 2024, 18:02 WIT
Operasi Patuh Cartenz 2024, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas di Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2024 di depan Mako Polda Papua Lama, Jumat (19/07). Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas ini dipimpin langsung oleh Kasetopsda Ditlantas Polda Papua, AKBP Zet Zaalino.Adapun AKBP Zet Zaalino saat dihubungi menyampaikan bahwa petugas memberikan himbauan dan peneguran kepada masyarakat yang melintasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (Jalur KTL) Polda Papua. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Selain itu, personel Ops Patuh Cartenz 2024 juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pemantauan situasi dengan fokus pada pengendara yang melanggar aturan. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain melawan arus lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm yang sesuai standar, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan penggunaan knalpot racing."Selama operasi, kami menemukan banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memakai helm atau menggunakan HP saat berkendara. Ini sangat berbahaya dan harus ditindak tegas," jelas AKBP Zet Zaalino.Dalam operasi tersebut, personel berhasil menindak 17 pelanggar dengan rincian 3 mobil dan 14 motor yang dikenakan sanksi tilang. Selain itu, petugas juga memberikan 51 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. "Penindakan ini kami lakukan demi keselamatan semua pengguna jalan. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas," tambah AKBP Zet Zaalino.Operasi diakhiri dengan evaluasi untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana. AKBP Zet Zaalino menyampaikan bahwa operasi ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada hal-hal menonjol yang mengganggu jalannya kegiatan.Operasi Patuh Cartenz 2024 yang dilaksanakan oleh Polda Papua bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan."Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar AKBP Zet Zaalino. (PNO-12)
20 Jul 2024, 11:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru