Aspidsus Nixon Mahuse Diingatkan Agar Jangan Terlibat Kepentingan Dalam Kasus TPPU JR
Hal ini diingatkan APMM menyusul beredar informasi Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse memiliki hubungan emosional dengan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob
Papuanewsonline.com - 04 Sep 2024, 16:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Malanesia (APMM), mengingatkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse, agar jangan terlibat kepentingan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs.
Hal ini diingatkan APMM menyusul beredar informasi Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse memiliki hubungan emosional dengan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
" Kami sudah dapat informasi ada kedekatan hubungan emosional antara Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse dengan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, sehingga perlu secara tegas APMM ingatkan, Aspidsus jangan coba-coba masuk angin dalam penanganan perkara ini," tegas Kordinator APMM Dolan Alwindo di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sebut Dolan, temuan PPATK yang sudah diberikan ke Kejaksaan Tinggi Papua suda menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal dugaan korupsi TPPU Johanes Rettob Cs.
" Kan ada temuan PPATK tentang beberapa item, salah satunya Perjalanan Dinas dari Plt Bupati Bupati Mimika Johanes Rettob, jadi seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, tidak perlu menunggu," ucapnya.
Dolan menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin beserta jajaran harus profesional dalam menuntaskan kasus tersebut karena cukup menyitah perhatian publik.
" Dugaan TPPU Johanes Rettob Cs ini, cukup menyitah perhatian publik, sehingga Kejati Papua diharapkan jangan purah-purah tuli dan mengabaikan perkara ini," terangnya.
Lanjut Dolan, APMM akan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut, sehingga jangan terkesan ada pihak yang masuk angin.
" Sekali lagi kami ingatkan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse agar jangan terbelengu dengan kepentingan-kepentingan dalam proses penegakan hukum atas dugaan TPPU Johanes Rettob," ujarnya.
Dolan mengatakan, Kepercayaan publik terhadap Kejati Papua dalam penegakan hukum di Papua dalam kondisi tidak baik-baik saja, sehingga kehadiran Hendrizal Husin sebagai pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Papua, harus membalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Papua.
Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob.
" Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan kasus korupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal (dugaan korupsinya), saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ungkap Witono.
Witono menyebutkan, data dari PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap.
" Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK salah satunya, perjalanan dinas dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Beredar informasi, perkara kasus dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob ini, masi mengendap karena ada hubungan emosional pihak yang berperkara dengan Aspidsus Kejati Papua.
Padahal pada Beberapa waktu lalu Kejati Papua, menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Dimana pihak Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs.
Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, dan Aspidsus Nixon Mahuse belum dapat dikonfirmasi. (Tim).