BREAKING NEWS
RS Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta
Densus 88 AT Polri Gelar Seminar Nasional Kolaboratif Agama dan Radikalisme
Komitmen Dukung Demokrasi, STIK Lemdiklat Tekankan Peran Polri Jaga Keamanan
Pemda Nabire Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Dua Prajurit TNI Gugur di Tanah Papua, Akibat Kontak Senjata di Pegunungan Bintang dan Teluk Bintuni
“Merekam Jejak Mimika”: PFI Timika Hadirkan Pameran Foto Bernilai Sejarah
Guru Melani Wamea Tewas Diserang KKB di Yahukimo: Dikenal sebagai Sosok Pengabdi di Pegunungan
Pesawat Smart Air Tergelincir di Lanny Jaya: Cuaca dan Kondisi Landasan Diduga Jadi Pemicu
Perkuat Kemitraan Strategis: Menko Polkam dan Dubes Yordania Bahas Penguatan Hubungan Bilateral
Diduga Kematian Pemuda di Ngadi Tidak Wajar, Polres Tual Gelar Penyelidikan Ulang
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua
Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun.
" Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan.
" Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka RL di Lapas Salemba Jakarta," ucap Nixon Mahuse.
Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput.
" Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.
Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga.
" Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim)
Komentar