BREAKING NEWS
Polri: Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional
Tak Kenal Hari Libur, Polri Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pascabencana di Aceh Tengah
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Tempuh Jalur Rusak, Polres Aceh Tengah Pastikan Bantuan dan Perhatian Sampai ke Warga Terpencil
Kapolda Maluku Sholat Subuh Berjamaah di Dusun Hulung
Dana Desa Disorot, Pemda Mimika Siapkan Evaluasi Kepala Kampung
TPNPB Kodap Ndugama Klaim Kontak Senjata di Nduga, Satu Prajurit TNI Tewas dan Senjata Dirampas
PangkoGabwilhan III Pimpin Penanaman 1.500 Pohon Mangrove di Pantai Saubeba
14.582 Pelajar Bersaing Dalam Merebutkan 180 Kuota SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Nusantara Standard Test 2026 Perkuat Seleksi Nasional Angkatan ke-2 SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua
Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun.
" Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan.
" Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka RL di Lapas Salemba Jakarta," ucap Nixon Mahuse.
Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput.
" Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.
Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga.
" Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim)
Komentar
Berita Lainnya