BREAKING NEWS
Kontingen Polres MBD-Polda Maluku Raih 11 Medali di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII
Gelar Tradisi Duaja dan Pedang Pora, Estafet Kepemimpinan Komando Brimob Maluku Resmi Berganti
Bangun Generasi Produktif, Polda Maluku Bagikan Peralatan Olahraga di 3 Desa
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Salurkan Bantuan Sosial
Gaungkan Safety Riding, Kapolda Maluku: Jadikan Keselamatan Sebagai Prioritas Utama
Tradisi Pedang Pora Iringi Pelepasan Irjen Pol. Imam Thobroni
Kapolda Maluku: Pergantian Jabatan Sebagai Regenerasi Kepemimpinan Dalam Mewujudkan Polri Presisi
Pangkogabwilhan III: Pendidikan Karakter Jadi Benteng Generasi Muda Papua Dari Paham Kekerasan
Berulang Langgar Aturan, Ahli Sebut: Freeport Seolah Anak Emas Yang Bebas Tanggung Jawab
Tekan Angka Stunting, Dinas Kesehatan Mimika Genjot Program Obat Pencegahan Massal
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua
Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun.
" Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan.
" Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka RL di Lapas Salemba Jakarta," ucap Nixon Mahuse.
Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput.
" Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.
Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga.
" Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim)
Komentar
Berita Lainnya