BREAKING NEWS
Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Maluku Aman dan Terkendali
Pangkoops Udara I Pimpin Briefing Para Air Crew Sebelum Kembali Ke Satuan
Antisipasi Penyebaran Hoaks, Personel Polairud Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat
Wakapolda Maluku Hadiri Pembukaan Badminton Tournament 2024
Polda Maluku Amankan Kampanye Calon Gubernur Nomor Urut 3
Peduli Kesehatan di Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif 131/BRS Beri Pengobatan Gratis Kepada Warga
Usai Rangkaian HUT TNI ke-79 di Monas, Pangkoops Udara I Hadiri Briefing Akhir Kasau
Penanganan Medis Polres Nduga Kepada Korban Perang Suku Di Kab. Jayawijaya
Selesaikan Konflik Perang Suku, Polres Nduga Adakan Pertemuan Forkopimda
Sinegritas TNI-Polri, Kapolda Papua Hadiri Upacara Hari Ulang Tahun TNI Yang Ke-79
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua
Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun.
" Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan.
" Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka RL di Lapas Salemba Jakarta," ucap Nixon Mahuse.
Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput.
" Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.
Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga.
" Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim)
Komentar