Astaga!! SILPA APBD Mimika 2025 1,1 Triliun Guncang Kabupaten Mimika
Bongkar Modus Operandi SILPA APBD 1,1 Triliun Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com - 02 Jul 2026, 11:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Pengelolaan APBD Kabupaten Mimika tahun 2025 merupakan bom waktu dan akhirnya mengguncang Kabupaten Mimika dengan mencatat sejarah SILPA Tahun 2025 mencapai 1,1 Triliun.
Angka ini merupakan pertanda kalau Kabupaten Mimika dalam keadaan kritis karena dalam pengelolaan keuangan yang tidak sehat.
Alhasil fungsi DPRK Mimika menuai sorotan, karena tidak mengungkap kepada publik tentang SILPA APBD Mimika Tahun 2025 1,1 Triliun, namun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika kembali mendesak Pemerintah Kabupaten serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Tahun 2026.
Ketua DPRK Primus Natikapereyau mengakui Langkah ini diambil guna meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 dan mencegah terulangnya tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selama ini menghambat kemajuan daerah.
Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika (KPKM) bung Edward menegaskan DPRK Mimika tidak menunjukan kualitas dalam memperjuangkan kepentingan publik karena terus bermain aman dibawa ketiak Bupati Mimika Johanes Rettob.
" Memalukan, karena Pimpinan DPRK dan anggotanya tidak punya taring dalam memperjuangan kepentingan masyarakat di Mimika," ujar Ketua Kominitas Pemuda Kei Mimika, Kamis (2/6/2026).
Kata bung Edward SILPA APBD Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar, sehingga DPRK seharusnya menunjukan taring dengan memeriksa secara menyeluruh dokumen yang berkaitan dengan APBD tahun 2025 mulai dari perencanaan.
" Apa Benar 1,1 Triliun ini masi di BANK Papua? Kalau benar bunga dari 1,1 Triliun ini berapa per bulan? Hal ini harus diungkap ke publik karena ini uang rakyat bukan uang Bupati dan DPRK," Jelasnya.
Kata Dia, Rakyat berhak tahu kemana 1,1 Triliun SILPA APBD Mimika tahun 2025, sehingga DPRK harus berani keluar sarang untuk menjelaskan ke Publik.
Lanjut bung Edward bahwa keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang mengakui realisasi per 28 Juni 2026 masih rendah, dimana realisasi fisik baru mencapai 17 persen, sedangkan keuangan hanya 25 persen, pernyataan PJ Sekda ini menunjukan ada yang salah dalam pengelolaan keuangan sehingga DPRK jangan terus bermain aman, seharusnya untuk kepentingan masyarakat dan Daerah harus melakukan Pansus agar hal ini secepatnya ada solusi.
Lanjut kata Dia potensi Korupsi sangat tinggi terkait SILPA 1,1 Triliun APBD Tahun 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) karena pengelolaan SILPA bisa menyimpang dari ketentuan hukum, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
" SILPA bisa digunakan sebagai dasar rekayasa anggaran," Ucapnya.
Kata bung Edward Secara yuridis, SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa dalam penganggarannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Lanjut dia bahwa Analisis Yuridisnya adalah:
1. Kedudukan SILPA dalam Hukum Keuangan Negara
SILPA adalah sisa dana APBD/APBN pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan doktrin keuangan negara, SILPA termasuk bagian dari keuangan negara sehingga tunduk pada:
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 (khusus penganggaran SILPA harus rasional dan berbasis perhitungan yang cermat).
Konsekuensinya Penyimpangan:
Setiap penyimpangan dalam pengelolaan SILPA berpotensi tindak pidana korupsi.
Dasar Pidana Korupsi yang Relevan
Pasal 2 UU Tipikor
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Jika SILPA dimanipulasi, direkayasa, atau digunakan untuk membiayai kegiatan fiktif memenuhi unsur ini," Jelasnya.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan.
" Contoh: TAPD/BKAD/DPRD menggelembungkan SILPA untuk membiayai proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan resmi," Imbuhnya.
Pasal 8, 9, 10 UU Tipikor
" Terkait penggelapan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen anggaran," sorot bung Edward.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
" pasal ini menjelaskan tentang dugaan Gratifikasi terkait pengelolaan anggaran," Tegasnya.
Tegas bung Edward ada beberapa Bentuk Penyimpangan SILPA yang Dapat Menjadi Korupsi diantaranya: Manipulasi angka SILPA
" APH harus melakukan pemeriksaan secara intensif dengan memeriksa penggunaan APBD Mimika secara menyeluruh karena SILPA 1,1 Triliun merupakan angka fantastis yang tidak wajar," Sorotnya.
Lanjut dia, Bisa jadi angka SILPa dinaikkan menjadi Rp 1,1 Triliun lalu berubah-ubah tanpa dasar rasional, Ini bisa menjadi rekayasa anggaran yang bertentangan dengan hukum.
Tokoh Pemuda Kei ini mengatakan ada potensi Penggunaan SILPA untuk kegiatan yang tidak direncanakan, seperti Proyek tidak masuk RKPD tetapi dibiayai dari SILPA, hal ini juga sangat masuk dalam penyalahgunaan kewenangan.
" SILPA terjadi juga sebagai akibat adanya kegiatan fiktif, seperti Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan, sehingga ada SILPA yang muncul sebagai “sisa” namun sebenarnya ada kerugian negara, jadi sekali lagi kami berharap APH menindaklanjuti hal ini," Tegasnya.
Bung Edward juga mengingatkan publik bahwa SILPA tahun 2025 APBD Mimika 1,1 triliun juga bisa terjadi akibat manipulasi akrual, karena SILPA berkorelasi secara positif dengan manipulasi akrual di pemerintah daerah.
" 1,1 triliun SILPA Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH karena diduga ada rekayasa laporan keuangan, menuebabkan tingginya SILPA," Tegasnya.
Bung Edward menjelaskan SILPA 1,1 Triliun, namun utang Daerah terhadap pihak ketiga dari tahun 2025 ratusan miliar hal ini merupakan kejanggalan yang berdampak pada dugaan korupsi berjamaa.
" Bisa terjadi ada manipulasi SILPA untuk naik menjadi 1,1 triliun, padahal semua proyek sudah selesai dikerjakan tahun 2025, namun dananya tidak secara nyata ada, sehingga meninggalkan utang ratusan miliar," sorot bung Edward.
Menurut dia, bila terjadi ada manipulasi dan penyelewengan maka semua unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara bisa terpenuhi.
Lanjut bung Edward Analisis Unsur-Unsur Tipikor dalam Kasus SILPA masuk pada
Perbuatan Melawan Hukum
-Manipulasi angka SILPA.
-Penganggaran tidak rasional.
-Penggunaan SILPA untuk kegiatan tanpa dasar hukum.
-Pelanggaran Permendagri 15/2023.
Penyalahgunaan Kewenangan
-TAPD/BKAD/DPRD mengubah SILPA berkali-kali tanpa dasar.
-Menyetujui proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan.
Kerugian Keuangan Negara
-Utang daerah yang muncul akibat SILPA fiktif.
-Dana publik tidak dapat dibayarkan (TPP ASN, TPG guru, BPJS UHC) kerugian nyata pelayanan publik.
Mens Rea (Niat Jahat)
Dapat dibuktikan melalui:
- Pola perubahan SILPA yang tidak konsisten
- Dokumen perencanaan yang tidak sesuai.
•-Komunikasi internal TAPD/BKAD/DPRD.
• Kegiatan yang tidak pernah direncanakan tetapi dibiayai.
Pertanggungjawaban Pidana
“Penggunaan SILPA yang menimbulkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi karena SILPA adalah bagian dari keuangan negara.
Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada:
• Kepala daerah
• TAPD
• BKAD
• DPRD (fungsi budgeting)
• PPK/PA/KPA
• Pihak swasta yang terlibat.
Tokoh Pemuda Kei yang dikenal kritis ini menjelaskan bahwa Analisis Yuridis menyatakan kalau SILPA berpotensi ada Tindak pidana korupsi yakni
Manipulasi angka SILPA
Rekayasa anggaran, melawan hukum
Permendagri 15/2023.
Pasal 3 UU Tipikor
SILPA fiktif
masuk pada kategori Kerugian negara karena dana tidak nyata
dikenakan Pasal 2 UU Tipikor
Penggunaan SILPA untuk kegiatan tidak direncanakan
Penyalahgunaan kewenangan, masuk unsur Pasal 3 UU Tipikor.
SILPA akibat manipulasi akural
SILPA menyebabkan utang daerah
Kerugian negara nyata
Pasal 2 UU Tipikor.
Kesimpulan Yuridis
1. SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penyimpangannya dapat menjadi tindak pidana korupsi.
2. Korupsi SILPA terjadi melalui manipulasi, rekayasa anggaran, penggunaan tidak sah, atau kegiatan fiktif.
3. Unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara sangat mudah terpenuhi dalam kasus SILPA.
4. Temuan empiris menunjukkan SILPA berkaitan dengan manipulasi akrual, memperkuat potensi korupsi.
Sementara itu Diketahui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Marthen Tappi Mallisa membenarkan SILPA tahun anggaran 2025 APBD Mimika senilai 1,1 Triliun.
" Benar SILPA anggaran Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun," ujar Mallisa saat di Konfirmasi Media Papuanewsonline.com, Rabu (1/6/2026).
Terkait bunga SILPA 1,1 Triliun Uang Negara itu, Mallisa menyebutkan disesuaikan dengan bunga giro bank.
" Untuk bunga 1,1 Triliun ini nanti ditanyakan ke Bank Papua," Ujarnya.
Kata Mallisa SILPA terjadi Karena penyerapan anggaran dalam LRA APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 %.
" Penyebab lain seperti ada beberapa kegiatan yang gagal kontrak termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak sempat terbayarkan sampai ahir tahun," Terangnya.
Terpisah Dari dokumen BPK yang dimiliki Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa BPK menemukan angaran SILPA pada pengelolaan anggaran APBD Mimika Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun.
Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun ini membuka bobroknya pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf