Big Bos KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi SYL
Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli Bahuri
Papuanewsonline.com - 23 Nov 2023, 13:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-
Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun Naas kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
“
Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga
”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.
Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro
Jaya pada Rabu,(22/11/2023)
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil
ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI
sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan
atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta,
Rabu, (22/11/2023).
Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa
pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait
penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu
tahun 2020 sampai dengan 2023.
Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB
sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian
(Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana
tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara
penetapan tersangka.
"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI
dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang
saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap Ade
Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade
menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak
kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli
Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan
(Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12
huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai
negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan
potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Lanjutnya, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas Kombes Ade.(
Redaksi)