logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

Big Bos KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi SYL

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli Bahuri

Papuanewsonline.com - 23 Nov 2023, 13:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto Pertemuan Firli Bahuri Dan Syahril Yasin Limpo Beberapa Waktu Lalu,Kini Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Suap Dan Gratifikasi di Polda Metro Jaya, dan SYL Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di KPK

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun Naas kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

 “

Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga

”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.

Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Rabu, (22/11/2023).

Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka.

"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap Ade

Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

 

Penerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Lanjutnya, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

 

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(

Redaksi

)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE