logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Breaking News: Kejati Papua Resmi Sita 1 Unit Helikopter Airbus H-125 DI Mimika

Tersangka Tidak Hadiri Panggilan Kedua Dari Penyidik Kejati Papua

Papuanewsonline.com - 16 Feb 2023, 15:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023).

" Penyitaan ini berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota  Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua," Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum Melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (16/2/2023).


Witono  menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan  penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam  Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.


" Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai)," Paparnya.


Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.

Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.


" Jadi, Jika  dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik  dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," Pungkas Witono.

Diketahui, selain melakukan penyitaan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.

Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum.

" Benar, panggilan kedua dari penyidik  bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.

Disinggung bilah tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka.

" Semoga masih kooperatif, karena bilah tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.

Terpisah Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, agenda pemeriksaan kedua tersangka hari ini tidak dilakukan, lantaran tersangka tidak menghadiri  panggilan kedua dari penyidik.

Diketahui, Panggilan pertama untuk kedua tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, namun tersangka tidak hadir, kemudian penyidik memjadwalkan ulang pemanggilan kedua bagi tersangka hari ini, tanggal16 Februari 2023, namun tersangka juga tidak hadir.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE