logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Breaking News: Hakim Zaka Talapatty Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika

Papuanewsonline.com - 16 Mar 2023, 10:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura  Zaka Talapatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan Helicopter tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp 50000,"  kata Zaka Talapatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi selaku  TERMOHON telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada sidang hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, dan meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan sela karena sidang pokok perkara telah digelar pada hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, namun Hakim Praperadilan menyampaikan tetap melanjutkan sidang praperadilan dan akan memutus eksepsi bersama pokok permohonan.

 

Termohon Kejati Papua  dalam eksepsinya menyatakan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan tersangka SILVI HERAWATY dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, bukti pelimpahan perkara ke pengadilan  dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses persidangan) dan status saudara JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan saudari SILVI HERAWATY saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum.

 

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP :

 

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

 

Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa :

 

Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan”.

 

Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim, ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.

Apabila sidang pertama tidak dapat dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama, sehingga untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.

Bahwa hal tersebut terlihat dari Kejati papua selaku termohon  telah mengajukan bukti berupa penetapan hari sidang dan surat panggilan sidang , selanjutnya pada persidangan pokok perkara hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, Majelis Hakim Willem Marco Erari S.H.,M.H., Donald Everly Malubaya, S.H., Nova Claudia Delima,  S.H.

 

Berdasarkan dasar-dasar hukum diatas, maka permintaan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON harus dinyatakan gugur demi hukum.(Redaksi)

 

 


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE