logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

BREAKING NEWS: Plt Bupati Mimika Besok Kembali Diadili Di Pengadilan Tipikor Jayapura

Johanes dan Silvi kembali duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika

Papuanewsonline.com - 22 Mei 2023, 10:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawty akan  kembali diadili  di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa 23 Mei besok.

Johanes  dan Silvi kembali duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 68 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany,S.H,M.H membenarkan bahwa perkara tersebut sesuai jadwal, akan disidangkan besok di Pengadilan Negeri Jayapura. " Benar, perkaranya besok sidang," ujar Meilany melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (22/5/2023).

Terpisah, Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang terlacak , terlihat jelas bila perkara skandal dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa itu terdaftar pada pengadilan Tipikor Jayapura  dengan registrasi /Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, pada tanggal 9 May 2023. 

Sebelumnya diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke pengadilan Tipikor Jayapura.

JPU kembali limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu lalu dakwaan JPU ditolak sang Wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari.

Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Aguwani menyebutkan bahwa  kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura.

" Putusan Sela ini, bukan akhir dari satu perkara pidana," Terangnya.

Kata Aguwani, JPU kembali menyempurnakan dakwaan dan  melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah  pada beberapa waktu lalu Majelis hakim  menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam  perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika.

" Benar dalam perkara ini kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.

Aguwani, menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebua putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana.

"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam perkara pokok," Ungkapnya.

Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah Johanes Rettob dan sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.

" Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.


Sementara itu, bersamaan dengan pelimpahan perkara ini ke pengadilan Tipikor Jayapura,  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono,  juga menyurati Kemendagri Tito Carnavian dan Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk untuk menonaktifkan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika, karena yang bersangkutan kini berstatus sebagai terdakwa korupsi, dasar surat Kejati ini sebagaimana amanat  Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kejaksaan Tinggi Papua secara tegas meminta Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika. Karena Johanes Rettob saat ini berstatus terdakwa korupsi.

Surat  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH.Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal  11 Mei 2023.

Begini kutipan surat Kejati Papua, kepada Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk

Yth. Pj. Gubernur Papua Tengah Di Nabire. Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat : 

- Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.

 -Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota.

 2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023.

 3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan, sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

 4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.

Demikian kami laporkan untuk menjadi maklum. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua 

Witono, S.H., M.Hum.


 Tembusan

1. Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta;

2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;

3. Yth. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta;

 4. Yth. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta;




Editor: Piter



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE