Cegah Konflik, Polsek Leksula Cepat Tanggap Akhiri Permasalahan Lahan Sekolah Desa Mepa
Melalui pendekatan restoratif justice yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah akhirnya kesepakatan dapat dicapai bersama.
Papuanewsonline.com - 15 Okt 2025, 15:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Leksula - Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 05 Desa Mepa, Kecamatan Leksula, yang dilakukan oleh warga pemilik lahan. Melalui langkah mediasi dan penggalangan yang persuasif, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan bermartabat pada Selasa, (14 /10/ 2025).
Kegiatan mediasi berlangsung di Mapolsek Leksula sekitar pukul 12.00 WIT, dipimpin langsung oleh personel Polsek, dan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat, antara lain:
Kanit Intelkam Polsek Leksula Aiptu Ahmad Wallly, Kanit Reskrim Polsek Leksula Aiptu Edwardus Tato, Bhabinkamtibmas Desa Mepa Bripka Rocky Lappy, Kepala UPTD Kecamatan Leksula Lexi Lesnussa, S.Pd, Kepala Desa Mepa Yolanda Matitale, Kepala Sekolah SMP Negeri 05 Mepa Margaretha Taihatu, Pemilik lahan Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa, selaku pihak yang sebelumnya melakukan pemalangan.
Pemalangan dilakukan oleh Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa, pemilik lahan tempat berdirinya SMP Negeri 05 Mepa. Keduanya menuntut kejelasan pembayaran lahan yang digunakan sejak pembangunan awal sekolah pada tahun 2023, yang belum mendapatkan kompensasi sebagaimana dijanjikan.
Kejadian ini berawal dari adanya pembangunan enam ruang kelas baru pada tahun 2025 di lahan berbeda milik Sander Lesnussa, yang telah menerima pembayaran sebesar Rp50 juta dari pihak sekolah melalui dana DAK Kementerian Pusat.
Informasi tersebut memunculkan rasa keberatan dari Petrus dan Wolter yang merasa tidak dihubungi serta belum menerima hak atas penggunaan lahan sebelumnya.
Sebagai bentuk protes, keduanya melakukan pemalangan terhadap tiga ruang kelas lama yang berdiri di atas tanah milik mereka.
Mendapat laporan adanya tindakan pemalangan, Polsek Leksula segera turun ke lokasi, melakukan penggalangan, klarifikasi, dan mediasi terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Melalui pendekatan restoratif justice yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pihak pemilik lahan lama, Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa, menerima pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar Rp10 juta, yang bersumber masing-masing dari Kepala Sekolah dan Kepala Desa Mepa senilai Rp5 juta.
Kedua pihak menyatakan ikhlas menerima kesepakatan tersebut, dan berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah.
Setelah kesepakatan dicapai, pada pukul 15.30 WIT, pemilik lahan membuka kembali palang sekolah secara sukarela disaksikan oleh aparat kepolisian, perangkat desa, dan pihak sekolah.
Pasca-mediasi, aktivitas pendidikan di SMP Negeri 05 Mepa kembali normal. Tidak ditemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
Langkah cepat dan profesional Polsek Leksula dinilai berhasil mencegah konflik sosial yang lebih luas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di tengah-tengah warga.
Kapolres Buru Selatan melalui Kapolsek Leksula menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai penegak hukum sekaligus penengah yang adil dalam setiap persoalan masyarakat.
“Kami bertindak cepat, tegas, dan tetap mengedepankan cara-cara persuasif. Prinsip kami, setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan stabilitas keamanan,” tegas Kapolsek Leksula.
Beliau menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi contoh penerapan restoratif justice yang efektif di tingkat desa.
"Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni dan keadilan sosial di tengah masyarakat," ungkapnya.
Dengan berakhirnya pemalangan secara damai, Polsek Leksula menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Buru Selatan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. PNO-12