Diduga Berkedok KTV, Praktik Judi Bola Pingpong di Batam Jadi Sorotan
Diduga di balik aktivitas hiburan karaoke keluarga atau KTV, terselubung praktik permainan judi bola pingpong.
Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 20:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Batam - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Diduga di balik aktivitas hiburan karaoke keluarga atau KTV, terselubung praktik permainan judi bola pingpong.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Awak Media melakukan penelusuran langsung pada Sabtu hingga Senin malam, 10 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang dipantau adalah Grand Ozone KTV yang berada di kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Modus Pengundian Nomor di Dalam Room
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan dugaan pola permainan yang mengarah pada praktik perjudian.
Di dalam ruangan KTV, tersedia televisi yang menayangkan secara live proses pengundian bola bernomor menggunakan sebuah mesin. Bola-bola tersebut tampak bernomor dan diundi layaknya lotre.
Pengunjung yang sedang berkaraoke dan ditemani pemandu lagu atau Lady Companion (LC), kemudian ditawari untuk mengikuti permainan tersebut.
Menurut pengamatan tim, pemandu lagu membawa secarik kertas beserta pulpen yang berisi pilihan angka dari 1 sampai 24. Pengunjung diminta memilih angka dan memasang taruhan secara langsung di dalam ruangan KTV. Jika angka yang dipilih keluar dalam mesin undian yang ditayangkan di televisi, pengunjung disebut mendapatkan keuntungan berlipat.
"Sistemnya langsung di dalam room. Kertasnya diedarkan LC, tinggal lingkari angka mau pasang berapa. Nanti bola keluar di TV," ujar salah satu sumber yang ditemui tim di lokasi, Minggu (10/8) malam.
Pantauan tim pada Sabtu (9/8) dan Minggu (10/8) hingga Senin dini hari (11/8) menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut cukup ramai pengunjung, terutama di atas pukul 22.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Grand Ozone KTV belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Tim Awak Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk mendapatkan hak jawab.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Kota Batam selama ini gencar melakukan penertiban terhadap praktik perjudian berkedok hiburan malam.
Awak Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, serta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Batam untuk segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap THM yang diduga menyalahgunakan izin operasional KTV menjadi arena perjudian.
Tim Investigasi / Batam
Editor: OF