Dorong Proses Hukum Transparan, Lapas Timika Gandeng Kantor Hukum Law Firm Gold
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Law Firm Gold
Papuanewsonline.com - 01 Mei 2026, 11:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Law Firm Gold guna menjamin hak tahanan dan narapidana, Kamis 30 April 2026.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di ruang Kepala Lapas
Timika lantai dua, SP5, Timika. Langkah ini disebut sebagai upaya progresif
Lapas Timika untuk memastikan setiap individu di bawah pengawasannya mendapat
perlakuan adil sesuai hukum serta akses bantuan hukum yang kompeten dan
profesional.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo mengatakan, kerja sama
ini merupakan bentuk komitmen dalam melihat hak para tahanan dan narapidana
untuk mendapatkan sosialisasi serta kesadaran hukum.
"Kemitraan ini adalah bentuk komitmen serius Lapas Timika untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan, sehingga proses hukum yang mereka jalani dapat berjalan transparan dan akuntabel," ujar Hernowo.

Ia menambahkan, kemitraan tersebut diharapkan berdampak
langsung kepada tahanan dan narapidana dalam mendapatkan kepastian hukum.
"Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum
dan memastikan setiap individu, terlepas dari statusnya, memiliki akses yang
sama terhadap keadilan," kata Hernowo.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh kedua belah pihak dan
menjadi dasar bagi Law Firm Gold untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga
binaan Lapas Timika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF