logo-website
Minggu, 15 Mar 2026,  WIT

Dugaan Potongan Beasiswa KIP oleh Oknum Pegawai PTS Mimika, Pihak Kampus Membantah

Salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mimika diduga melakukan pemotongan dana beasiswa KIP dari mahasiswanya

Papuanewsonline.com - 15 Mar 2026, 10:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mimika diduga melakukan pemotongan dana beasiswa KIP dari mahasiswanya. Oknum pegawai Keuangan di PTS itu juga melakukan pengancaman kepada mahasiswa jika melaporkan atau menanyakan soal pemotongan tersebut.


Pimpinan PTS saat dikonfirmasi membantah tuduhan bahwa ada potongan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa oleh oknum di lingkungan kampusnya. Hal ini disampaikan oleh mahasiswa saat dihubungi oleh wartawan papuanewsonline.com.

"Tidak benar, saya Bilang tidak benar, kalau mau kumpul semua mahasiswa," kata Pimpinan PTS tersebut melalui telepon via WhatsApp pada tanggal 9 maret 2026 pukul 13:59 WIT

Namun, Media papuanewsonline,com memiliki bukti WhatsApp juga rekaman suara dari beberapa mahasiswa yang mengaku dipotong beasiswanya. "Waktu kita terima beasiswa itu trus kita tanya kenapa dipotong, oknum dari pihak kampus menjawab dengan nada tinggi (kau diam saja atau beasiswamu saya putuskan)," isi pesan tersebut.

Di rekaman suara salah satu mahasiswa mengaku tidak mengerti dipotong berapa karena yang diterima sisa 1,2 jt saja, sedangkan salah satu mahasiswa juga mengaku akan dipotong pada pencairan berikut dengan angka yang fantastis.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Bantuan KIP Kuliah, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah. Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan, karena biaya operasional pendidikan sudah termasuk dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan.

Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan.

"Kini, kami meminta pemerintah kabupaten Mimika yang terkait untuk turun tangan dan menginvestigasi kasus ini. Apakah kampus telah menyalahgunakan dana KIP Kuliah? Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana beasiswa mahasiswa. Kepentingan mahasiswa harus diutamakan, bukan kepentingan oknum," (Hendrik)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE