Gerebek Rumah di SP 4 Jalur 5, Dua Perempuan Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Dua perempuan berinisial S.H dan S.S.
Papuanewsonline.com - 06 Jul 2026, 14:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewaonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Dua perempuan berinisial S.H dan S.S berhasil diringkus tim operasional di sebuah rumah di kawasan Jalan SP 4 Jalur 5, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIT. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi resmi yang diterima pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan tim bergerak malam itu setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah memantau sejenak, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, satu wadah kaca berisi narkotika, alat hisap, perlengkapan pembungkus, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Saat diperiksa, keduanya mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka sendiri.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian mengajak warga bekerja sama melaporkan hal mencurigakan demi lingkungan bebas narkoba.
Penulis: Jid
Editor: OF