Polres Mimika Berhasil Tangkap DPO Kasus Perdagangan Obat Keras Tanpa Izin
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z yang terlibat tindak pidana di bidang kesehatan.
Papuanewsonline.com - 06 Jul 2026, 14:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewaonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z yang terlibat tindak pidana di bidang kesehatan. Penangkapan dilakukan di Jalan Serui Mekar pada Sabtu (4/7/2026) pukul 17.30 WIT, berdasarkan laporan polisi yang sah dan informasi akurat yang diterima tim operasional.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan tim bergerak cepat setelah mendapat laporan keberadaan tersangka pada sore hari yang sama.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di depan kediamannya. Selain tersangka, petugas juga menyita satu unit ponsel warna hitam sebagai barang bukti penting terkait kasus tersebut.
Tersangka dan bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, berkaitan peredaran obat keras dan sediaan farmasi tanpa izin resmi yang membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Pihak kepolisian mengingatkan warga agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga sangat berisiko merusak kesehatan bahkan membahayakan nyawa konsumen yang menggunakannya.
Penulis: Jid
Editor: OF