BREAKING NEWS
TPNPB Klaim Tembak Aparat di Tolikara dan Ancam Warga Imigran Kosongkan Wilayah Operasi
Si Jago Merah Mengamuk: Pasar di Dekai Yahukimo Terbakar
Senator Australia Lidia Thorpe Angkat Suara Papua Barat, 64 Tahun Pasca Perjanjian New York
Pangkormer Terima Penghargaan Opini WTP, Mako Kormar Raih Juara III Satker Terbaik TNI AL
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Disahkan Sebelum Akhir Tahun 2026
Pertemuan Bersejarah IPWP di Parlemen Australia Angkat Suara Krisis Kemanusiaan Papua
Markas TPNPB di Puncak Jaya Diserang Drone, Dihancurkan Sebagian Bangunan Namun Tak Ada Korban Jiwa
Hujan Es Melanda Lanny Jaya, Ribuan Tanaman Rusak dan Petani Terancam Gagal Panen
Kehangatan di Garis Terdepan: Tim Ekspedisi Patriot UNDIP Bawa Harapan ke Distrik Senggi
Kebakaran 17 Barak Polres Mamberamo Tengah Diduga Akibat Korsleting Listrik, 46 Personel Terdampak
Nasib Plt Bupati Mimika Menunggu Waktu, Memori Banding JPU Sudah Sampai Ke PT
Kejaksaan Tinggi Papua memastikan kedua terdakwa akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com - 07 Mei 2023, 10:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Nasib terdakwa dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika, yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty ibarat buah Simalakama, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan kedua terdakwa akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura, karena JPU menang atau kalah di pengadilan Tinggi, tetap perkara yang menyeret kedua terdakwa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua menyebutkan bahwa kedua terdakwa dalam perkara ini akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura.
" Putusan Sela ini bukan akhir dari satu perkara pidana, saat ini JPU sudah serahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi, jadi harus diketahui putusan Pengadilan Tinggi menerima banding JPU, maka kita akan masuk pemeriksaan pokok perkara, terbalik lagi kalau banding JPU ditolak pengadilan tinggi, maka JPU juga memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dimaksud ke pengadilan Tipikor Jayapura, jadi ini harus dipahami publik," ungkap sumber Papuanewsonline.com di Kejati Papua, sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (6/5/2023).
Sebut sumber, JPU telah mengajukan memori banding perlawanan terhadap putusan hakim pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua, setelah Majelis hakim yang dipimpin hakim Willem Marco Erari menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika.
Kata Dia, Kasus dengan kerugian Negara Rp 69 Miliar ini sudah diajukan perlawanan oleh JPU ke pengadilan tinggi Papua di Jayapura.
" Sudah diajukan dari Hari Kamis kemarin ya, selanjutnya nanti langsung ajah ke Kasipenkum, yang pasti perkara ini sidangnya akan berjalan nomal sampai putusan akhir, nanti kita liat perkembanganya, karena kita bisa juga limpahkan ulang perkaranya ke pengadilan langsung disertai penahanan kedua terdakwa," Tegasnya.
Sementara itu Hal yang sama, juga disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH.MH., kata Aguwani Terkait dengan putusan sela dari majelis pengadilan Tipikor Jayapura, JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan sesuai waktu yang ditentukan ke Pengadilan Tinggi Papua.
Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela bukan merupakan sebua putusan akhir dalam satu perkara tindak pidana.
"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.
Ia mengatakan, JPU memiliki dua opsi, yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.
" JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa," Terangnya.
Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.
" Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)
Editor: Piter
Komentar
Berita Lainnya