IPW Desak Kapolres Mimika Segera Pecat Aipda Mesak Kromsian
Hingga kini penyidikan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromsian masi berjalan di Satuan Reskrim Polres Mimika
Papuanewsonline.com - 28 Mar 2025, 19:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika -
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK MH agar segera memecat Aipda Mesak Kromsian dari anggota Polri.
" Selain Pidana, Oknum Polisi Aipda Mesak Kromsian harus dipecat atau (PTDH) karena perbuatan tercelah yang telah dilakukan, sebagai mana yang bersangkutan melakukan aksi bejat dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar siswi SMP di Timika," ucap Ketua IPW Sugeng Tegu Santoso di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Tegu Santoso meminta Kapolres Mimika agar tidak memberikan toleransi terhadap Aipda Mesak Kromsian karena ulah dari aksi bejatnya sudah mencoreng institusi Polri.
" Perbuatan dari Oknum ini sudah masuk perbuatan tercelah sehingga selain ditangkap harus juga dipecat, karena mempermalukan institusi Polri, "Tegasnya.
Ketua IPW Tegu Santoso menegaskan setiap anggota Polri harus sadar bahwa Institusi Polri saat ini jadi sororan publik, sehingga untuk menjaga marwah dari Institusi Polri, setiap anggota wajib menjaga prilaku dan tindakan ditengah masyarakat.
" Institusi Polri saat ini jadi sorotan publik, sehingga anggota Polisi yang mencoreng Institusi dengan prilaku dan tindakan tercelah harus dipecat," Ujarnya.
Disinggung terkait aksi bejat Aipda Mesak Kromsian yang kini mendekam di ruangan tahanan khusus Polres Mimika, Ketua IPW Tegus Santoso mengharapkan agar Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera melakukan pemecatan terhadap Aipda Mesak Kromsian dan mengumumkan kepada publik.
" Kami berharap PTDH terhadap yang bersangkutan segera diumumkan kepada publik, agar membalikan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri di Papua," Sorot Tegu Santoso.
Sementara itu diketahui, Proses hukum hingga penahanan terhadap Aipda Mesak Kromosian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 pukul 22.43 WIT.
Pelapor atas nama HD, dimana HD melaporkan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromosian yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kejadian di Jalan SP 4 Jalur 6 Kiri pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Dalam laporan yang diterima Polres Mimika, korban yang masih duduk di bangku SMP menceritrakan kepada pelapor bahwa MK telah melakukan pemerkosaan kepada korban dengan cara memaksa korban membuka celana dan baju korban kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim.
Setelah puas dengan aksi bejat itu, Aipda Mesak Kromsian yang juga Anggota Polri bertugas di Polres Mimika itu langsung meninggalkan korban.
Hingga kini penyidikan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromsian masi berjalan di Satuan Reskrim Polres Mimika.(Redaksi)