logo-website
Rabu, 14 Jan 2026,  WIT

Janji Tak Terwujud, Masyarakat Adat Kunci Gerbang Empat Sekolah di Mimika

Aksi pemalangan akibat sengketa hak ulayat melumpuhkan aktivitas sekolah di SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SMPN 7, dan SD Negeri Inauga Mimika

Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 18:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Tampak Pemalangan 4 (empat) Sekolah di Kabupaten Mimika, pada (14/01/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika - Empat gerbang pendidikan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendadak terkunci rapat yang membuat ribuan generasi muda kehilangan akses untuk belajar mengajar. Eskalasi sengketa hak ulayat yang belum menemukan titik terang melumpuhkan aktivitas sekolah di SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SMPN 7, dan SD Negeri Inauga Mimika pada Rabu (14/1/2026).

 “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, karena masa depan anak-anak kita sedang terancam akibat ketidakpastian yang berlarut-larut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mendampingi aksi.

Aksi pemalangan lahan dimulai sejak pukul 06.30 WIT, memaksa para siswa dan guru tertahan di luar pagar tanpa kepastian kapan proses pendidikan dapat kembali berjalan normal. Masyarakat pemilik hak ulayat memasang berbagai pduk tuntutan di pintu masuk sekolah sebagai bentuk protes atas ketidakpastian status pembayaran tanah yang sudah berlangsung sejak belasan tahun silam. 

Isi pduk menyebutkan bahwa Bupati Mimika dan Tim Terpadu dianggap tidak bertanggung jawab atas keputusan penyelesaian lahan yang telah ditetapkan. 

Abina Serontouw, salah satu perwakilan pemilik hak ulayat, mengatakan bahwa langkah ekstrem ini terpaksa diambil karena pemerintah daerah terus mengabaikan hak warga. 

“Kami mau Bupati Mimika turun langsung dan menyelesaikan masalah ini supaya hak-hak ini kembali ke pemerintah,” pinta Abina. 

Ia menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat asli dan surat pelepasan lahan masih berada di tangan masyarakat adat sebagai pemilik sah secara ulayat.

“Kita tidak ingin mengganggu pendidikan anak-anak, tetapi kami juga tidak bisa terus diperlakukan seperti ini,” tambahnya.

Menurut Abina, pemerintah hanya memiliki fisik bangunan sekolah, sementara dasar kepemilikan tanah masih menjadi sengketa yang menggantung sejak tahun 2011.

“Surat sertifikat dan pelepasan itu belum hak pemerintah karena masih hak kami dan hanya bangunannya saja milik pemerintah,” tegasnya. 

Janji mengenai realisasi pembayaran lahan telah diucapkan berulang kali oleh dinas terkait namun tidak pernah terwujud. 

“Makanya hari ini kami datang menagih janji itu. Semoga pemerintah segera memberikan solusi yang jelas dan adil bagi semua pihak,” pungkasnya. 


Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE