logo-website
Kamis, 19 Sep 2024,  WIT

Kajati Papua Hendrizal Husin Diminta Jangan " Mandul " Tuntaskan Kasus TPPU JR

Benar, sudah ada data dari PPATK, terkait beberapa hal, jadi saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru

Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 15:35 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin diminta jangan 

" Mandul " dalam menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob Cs.

Demikan disampaikan koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi, Alfred Pabika di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Alfred meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrisal Husin bersama jajaranya jangan bermain di air keruh, karena data awal dari PPATK menjadi dasar proses pengambilan keterangan dari Johanes Rettob sudah harus dilaksanakan.

" Kami sudah bertatap muka dengan Kepala Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dan beliau sampaikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucuan uang (TPPU), yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tapi belum ada kejelasan," ujar Alffred.

Alffred berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin beserta jajaranya transparan dalam penanganan perkara tersebut.

 "Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.

Terpisah, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membenarkan bahwa disaat menjabat pihaknya telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan beberapa hal yang berhubungan dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob.

" Benar, sudah ada data dari PPATK, terkait beberapa hal, jadi saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ucapnya.

Disinggung terkait bebasnya Johanes Rettob sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, Ia menyatakan dari data PPATK, penyelidikan TPPU bisa dilakukan karena tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

" Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, dan ini ujian bagi Pak Kajati yang baru," jelasnya.

Sementara itu Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat itu Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono  menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. 

Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat di Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE