Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres
Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 04:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa
proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat
Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor
P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.
Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan
diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika.
Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim
Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi
pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang
dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan
Kelimutu, Timika.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan
berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil
pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara
lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I
jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2
potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci
hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa
unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna
hitam, dan 1 tas samping hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa
barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A
sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika.
Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Jid
Editor: GF