Kemenko Kumham Imipas Bentuk Pokja Komite TPPU untuk Perkuat Koordinasi Nasional
Rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang digelar di Jakarta guna memperkuat konsolidasi lintas lembaga
Papuanewsonline.com - 13 Mar 2026, 17:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (12/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko
Kumham Imipas tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Kumham
Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Agenda ini menjadi langkah awal dalam
memperkuat koordinasi antar lembaga guna mendorong efektivitas pencegahan dan
penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dalam arahannya, Andika menekankan pentingnya konsolidasi
antar anggota untuk menyamakan pemahaman serta arah kerja yang akan dijalankan
oleh kelompok kerja Komite TPPU.
“Kita perlu berkonsolidasi untuk menyatukan frekuensi dan
arah pemahaman mengenai apa yang harus kita perankan dalam kelompok kerja ini,”
ujar Andika.
Ia juga menegaskan bahwa secara internal Kemenko Kumham
Imipas perlu memiliki tim yang kuat untuk mendukung kerja Komite TPPU.
Menurutnya, keberadaan komite ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata
dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang di tanah air.
Andika menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengapresiasi inisiatif Kemenko Kumham Imipas
dalam menghadirkan koordinasi yang lebih terintegrasi melalui satu pintu.
Langkah ini dinilai penting agar kementerian tersebut dapat mengambil peran
strategis dalam mendukung kerja Komite TPPU.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk
memberikan dukungan penuh serta memiliki semangat dan komitmen bersama dalam
menjalankan tugas yang diemban oleh kelompok kerja tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja
Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa
perhatian terhadap pembentukan Komite TPPU sebenarnya telah dilakukan sejak
sebelumnya, termasuk ketika pembahasan Pokja masih berada di bawah koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ia berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat membantu
menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025
sekaligus memperkuat struktur koordinasi nasional dalam penanganan tindak
pidana pencucian uang.
Cahyani juga menjelaskan proses transisi pembahasan
pembentukan kelompok kerja yang kini berada di bawah lingkup Kemenko Kumham
Imipas. Dalam paparannya, ia memaparkan adanya pola baru dalam struktur Komite
TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Salah satu perubahan penting adalah pengembangan struktur
sekretariat Komite TPPU yang berasal dari Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, ia juga
memaparkan peran dan tugas kelompok kerja serta rencana timeline kerja Komite
TPPU yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Melalui pembentukan kelompok kerja ini, diharapkan
koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan
secara lebih terarah dan berkelanjutan. (GF)