logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Kemenko Kumham Imipas Tegaskan Fungsi Koordinatif Lewat 33 Rekomendasi Kebijakan

Penyampaian rekomendasi kepada 14 kementerian dan lembaga menjadi penanda penguatan koordinasi sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan agar kebijakan nasional lebih selaras dan berdampak nyata

Papuanewsonline.com - 18 Des 2025, 04:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai agenda Penyampaian 33 Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi menyampaikan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian dan lembaga dalam agenda Penyampaian Rekomendasi Kebijakan yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi wujud penguatan peran koordinatif pemerintah dalam memastikan kebijakan strategis berjalan terintegrasi.


Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Staf Ahli, Staf Khusus, serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait juga turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan.

Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi kebijakan merupakan bagian dari mandat strategis Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan kebijakan nasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan selaras, terkoordinasi, serta berorientasi pada hasil yang nyata dan terukur.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas tidak semata bersifat administratif, melainkan merupakan strategi kelembagaan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik, memperjelas fokus kebijakan sektoral, serta menghadirkan birokrasi yang lebih lincah dan responsif terhadap tantangan nasional.

Menurut Yusril, kehadiran kementerian koordinator sangat penting untuk menjawab tantangan koordinasi lintas sektor yang selama ini dihadapi bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kemenko Kumham Imipas, kata dia, berfungsi memastikan kebijakan strategis kementerian teknis berjalan serasi, tepat sasaran, dan terukur dalam implementasinya.

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas mengampu target Indeks Pembangunan Hukum yang mencakup lima pilar utama, yakni budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Arah kebijakan difokuskan pada penguatan tata kelola hukum, pemajuan HAM yang inklusif, serta transformasi keimigrasian dan pemasyarakatan.

Sebanyak 33 rekomendasi kebijakan disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan penelaahan mendalam terhadap isu-isu strategis. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari transparansi beneficial ownership, interoperabilitas data, pembaruan regulasi, keadilan restoratif, pemajuan HAM, perlindungan pekerja migran, hingga penguatan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini menjadi titik awal kerja kolaboratif lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas akan melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pada 2026 untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenko Kumham Imipas juga menyerahkan apresiasi kepada media massa atas peran aktif dalam menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah. Apresiasi tersebut diberikan sebagai bagian dari penguatan kemitraan strategis antara pemerintah dan media dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.


Penulis: PNO-1

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE