Kemenko Kumham Imipas Tegaskan Fungsi Koordinatif Lewat 33 Rekomendasi Kebijakan
Penyampaian rekomendasi kepada 14 kementerian dan lembaga menjadi penanda penguatan koordinasi sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan agar kebijakan nasional lebih selaras dan berdampak nyata
Papuanewsonline.com - 18 Des 2025, 04:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi menyampaikan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian dan lembaga dalam agenda Penyampaian Rekomendasi Kebijakan yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi wujud penguatan peran koordinatif pemerintah dalam memastikan kebijakan strategis berjalan terintegrasi.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza
Mahendra, bersama jajaran Staf Ahli, Staf Khusus, serta Pimpinan Tinggi Madya
dan Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Sejumlah pejabat kementerian
dan lembaga terkait juga turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan.
Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian
rekomendasi kebijakan merupakan bagian dari mandat strategis Kemenko Kumham
Imipas untuk memastikan kebijakan nasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan
pemasyarakatan berjalan selaras, terkoordinasi, serta berorientasi pada hasil
yang nyata dan terukur.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas tidak
semata bersifat administratif, melainkan merupakan strategi kelembagaan untuk
memperkuat efektivitas pelayanan publik, memperjelas fokus kebijakan sektoral,
serta menghadirkan birokrasi yang lebih lincah dan responsif terhadap tantangan
nasional.
Menurut Yusril, kehadiran kementerian koordinator sangat
penting untuk menjawab tantangan koordinasi lintas sektor yang selama ini
dihadapi bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kemenko Kumham
Imipas, kata dia, berfungsi memastikan kebijakan strategis kementerian teknis
berjalan serasi, tepat sasaran, dan terukur dalam implementasinya.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas mengampu target Indeks Pembangunan
Hukum yang mencakup lima pilar utama, yakni budaya hukum, materi hukum,
kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Arah
kebijakan difokuskan pada penguatan tata kelola hukum, pemajuan HAM yang
inklusif, serta transformasi keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sebanyak 33 rekomendasi kebijakan disusun melalui proses
sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan penelaahan
mendalam terhadap isu-isu strategis. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai
aspek, mulai dari transparansi beneficial ownership, interoperabilitas data,
pembaruan regulasi, keadilan restoratif, pemajuan HAM, perlindungan pekerja
migran, hingga penguatan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini
menjadi titik awal kerja kolaboratif lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas akan
melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pada 2026 untuk memastikan
implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenko Kumham Imipas juga
menyerahkan apresiasi kepada media massa atas peran aktif dalam menyebarluaskan
informasi kebijakan pemerintah. Apresiasi tersebut diberikan sebagai bagian
dari penguatan kemitraan strategis antara pemerintah dan media dalam mendukung
transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.
Penulis: PNO-1
Editor: GF