Kepala Kampung Dan Bendahara di Mimika Duduk Dikursi Pesakitan Sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto SH membenarkan bila perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan BLT dan dana Desa kampung Bintang Lima, telah disidang di pengadilan Tipikor Jayapura. “ Benar, hari ini sidang yang kelima
Papuanewsonline.com - 17 Nov 2022, 15:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Kepala Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama atas nama Onte Yanengga beserta bendahara Yanus Tabuni akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan TIPIKOR Jayapura sebagai terdakwa dalam skandal dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa Kampung Bintang Lima, Tahun 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto SH membenarkan
bila perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan BLT dan dana Desa kampung Bintang Lima, telah
disidang di pengadilan Tipikor Jayapura.
“ Benar, hari ini sidang yang kelima dengan agenda
pemeriksaan saksi, dua terdakwa juga turut hadir yaitu, OY dan YT terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan BLT dan Dana Desa Kampung
Bintang Lima,” ucap kasi Intel Masdalianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis
(17/11/2022).
Masdalianto menegaskan, Sidang hari ini
dilaksanakan secara virtual. “ Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung
Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika. Tahun Anggaran 2020,
hari ini dilaksanakan secara virtual,’’ Tegasnya.
Dikatakan Masdalianto, akibat dari perbuatan
terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 522.134.000, (Lima Ratus Dua
Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh ribu rupiah).
“ Persidangan hari ini dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis Hakim Rommel
Franciskus Tampubolon, S.H. bersama Hakim
Anggota yakni Andi
Mattalata, S.H. dan Muhammad T. Mustari, S.h., M.H, sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU)
dari Kejaksaan Negeri Mimika yakni, Fiko Purnama Yogaswara, S.H.,” Ujaranya.
Kata Masdalianto, Pada sidang hari ini para terdakwa Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni didampingi 3 (tiga) orang penasehat hukum yaitu S. Teguh Sukma, S.H, Titi
S.K. Rumaserang, S.H. dan Marjan Tusang, S.H., M.H.
“ Saksi-saksi pada sidang yang kelima hari ini tidak
dapat hadir dengan alasan yang patut, sehingga JPU membacakan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dari para saksi, antara lain Tonti Yanengga sebagai operator komputer pada Kampung Bintang
Lima, yang bertugas menginput program perencanaan kerja sampai dengan LPJ
Kampung Bintang Lima, Yakobus Yanengga sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Marthinus Kogoya sebagai Sekretaris Kampung, Pandinus Yanengga sebagai Kaur Keuangan,” tandas Kasie Intel.
Dikatanya, Persidangan selanjutnya diagendakan
pada hari Jumat Tanggal 18 November 2022 dengan agenda Pemeriksaan ahli.
Ia menyatakan dua tersangka disangkakan dengan Pasal
2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal
3 jo. Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahanatas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Stevi)