Ketua BEM Uncen Mengaku Mahasiswa Diintimidasi Oleh Pendukung JR di PN Jayapura
Papuanewsonline.com - 17 Apr 2023, 20:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderwasih (BEM Uncen) Soleman Wantik, mengaku mahasiswa dan masyarakat anti korupsi diintimidasi saat Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023).
“Awalnya pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua,” ujar Soleman.
Pihaknya pun menyesalkan tindakan tersebut. “Ini kan pengadilan terbuka untuk umum, siapa saja boleh mendukung pihak mana pun, jadi bebas di manapun bebas untuk datang menyaksikan persidangan ini. Karena terbuka untuk umum. Ini tindakan premanisme yang tidak boleh terjadi apalagi dilakukan terhadap mahasiswa” Tegasnya.
Soleman mengatakan berselang beberapa menit Polisi tibah di arena persidangan, kemudian dua kubuh diminta agar keluar dari ruang sidang, Namun selang beberapa waktu kemudian terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati terlihat masuk ruang sidang, diikuti oleh pendukungnya memenuhi ruang sidang.
" Ini yang kami tidak terima, karena kami tidak diperbolehkan masuk, sehingga tampak kalau seakan-akan sudah disetting," ucap Soleman.
Kata Dia, Tak terima dengan kondisi itu, akhirnya terjadi keributan antara kedua belah pihak, dan karena situasi memanas sehingga majelis hakim, menunda sidang hingga 27 April 2023 mendatang.
" Jadi sidang ditunda bukan karena Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari sakit ya , dirinya tampak terlihat di Pengadilan, namun tidak masuk dalam ruang sidang," Ungkapnya.
Pihaknya berharap, ke depan majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan. Siap saja, menurut Soleman berhak hadir di ruang persidangan atau memantau perkara tersebut.
Disinggung terkait video yang beredar ada pengacara Yosep Temorubun yang turut mengusir mahasiswa, kata Soleman hal itu merupakan tindakan yang tidak terpuji.
“Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum, ini dia advokat kok melakukan pelarangan, itu sama saja dia sebagai advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice,” Terangnya.
Soleman menegaskan, tindakan Advokat Yoseph Temorubun yang diduga melakukan intimidasi terhadap mahasiswa tersebut akan diladeni secara hukum dan etik.
" Tentu kami akan ambil langkah hukum termasuk laporkan kode etik, sehingga ada efek jerah," Pungkasnya.
Sementara itu diketahui, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi
Diberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.
Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.
Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock.
" Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.
Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya.
" Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)