logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

KPK & KY Diminta Memantau Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Yang Dipimpin Hakim Saka Talapatty

Papuanewsonline.com - 09 Mar 2023, 23:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Saka Talapatty,SH.MH

Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta memantau Hakim Saka Talapatty,SH.MH selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Kejaksaan Tinggi Papua.

Permintaan ini disampaikan Acel selaku kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) melalui sambungan telepon selulernya dari Jakarta, Kamis (9/3/2023).

" Kami ikuti dan tetap mengawal perkembangan perkara ini, sehingga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Papua, maka kami minta agar  KPK dan Komisi Yudisial turut mengawal sidang praperadilan yang sementara berlangsung di pengadilan negeri Jayapura," ujar Acel.

Aktivis Anti Korupsi ini dengan tegas meminta agar KPK dan Komisi Yudisial turun secara langsung ke Jayapura sehingga turut memantau Hakim Saka Talapatty dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan yang sementara berlangsung.

Kata Acel,  hadirnya KPK dan KY, di Jayapura merupakan langkah antisipasi agar dalam penanganan perkara tersebut, terhindar dari aksi suap menyuap.

" Kami sudah dapat datanya, dimana  dalam perkara ini rentan dengan upaya penyuapan terhadap beberapa pihak, sehingga kehadiran KPK, KY dan Satgas Khusus Kejaksaan sangat diharapkan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas," Pungkasnya.

Acel dengan tegas menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan  perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ini, bila tidak terbukti maka Kejati Papua dan Kejari Mimika telah melakukan pendzoliman.

" Kami tetap memberikan pandangan yang obyektif, jadi kalau Pak JR dan Ibu SH  tidak terbukti, maka itu penyidik Kejaksaan beserta pimpinannya harus dipecat, karena ditunggangi kepentingan dalam menangani perkara ini, terbalik lagi kalau Pak JR dan Ibu SH ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka tangkap dan penjarakan dengan ganjaran hukuman maksimal, sehingga ada efek jera bagi para pejabat di Papua," Ungkapnya.

Kata Acel dalam serangkaian proses penyidikan perkara ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia telah memperoleh informasi, kalau ada penyidik Kejaksaan yang nakal, karena terdeteksi menerima sesuatu dari para pihak yang berperkara.

" Kenapa kami minta KPK dan KY Serta Satgas khusus Kejaksaan RI harus secara ketat memantau perkembangan perkara ini, karena kami sudah memperoleh informasi bahkan data kalau dalam proses hukum perkara ini rentan dengan suap menyuap, serta adanya indikasi intervensi dari pihak lain," Ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya, Aktivis anti korupsi ini kembali mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura.

" Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak serta LHKPN dari hakim Saka Talapatty.SH.MH ini, selaku Hakim tunggal praperadilan , tidak bisa kemasukan angin," Pungkasnya.(Redaksi)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE