logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

KPK Memastikan Pengacara Top Ini Besok Duduk Di Kursi Pesakitan

Roy Rening Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Papuanewsonline.com - 26 Sep 2023, 23:25 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta

- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan KPK memastikan pengacara Stefanus Roy Rening akan duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta pusat sebagai terdakwa.

Roy Rening diadili   Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan yang akan digelar di PN Jakarta pusat besok, Rabu (27/9/2023).

" Benar, besok persidangan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening, masuk agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK,  pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023), Malam.

Ali Mengatakan, Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario Terdakwa Roy Rening dalam menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik saat bertugas menyidik perkara Tersangka Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

" Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ucap Ali.

Sementara itu untuk Diketahui, pengacara Roy Rening merupakan ketua tim Hukum Gubernur Papua   Lukas Enembe saat Lukas  ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Roy Rening dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Roy Rening diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi  beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Roy juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. 

Dimana Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Roy Rening juga diduga keras melakukan penyusunan testimoni di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Selain itu Roy Rening juga diduga keras   menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh Roy saat penyidikan itu  sehingga  pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dengan Peran Roy Rening selaku pengacara top ini, akhirnya disimpulkan KPK bahwa Ia menghalangi dan merintangi proses Penyidikan tersangka Lukas Enembe, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dibui oleh KPK.

Roy Rening dipersangkakan dengan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(PNO/02)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE