Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru
Fakta Sidang Hingga Hari Ke-Empat, Pemohon Tidak Dapat Ajukan Novum Baru Di Hadapan Hakim, Jumat Kemarin Pemohon Hadirkan Dua Saksi Ahli, Sedangkan Hari Ini Termohon Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Papuanewsonline.com - 13 Mar 2023, 10:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian publik.
Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan
dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura,
dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah
satunya ahli keuangan negara yakni
mantan wakil ketua BPK .
Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar
keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat
kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.
Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi
perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan
kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal
dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah
Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.
Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin
sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon membawa ratusan dokumen yang dijadikan
sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan
plastik.
Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono
SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen
Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.
Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm
dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH.
Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan
sejumlah alat bukti yang cukup.
Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang, keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang
diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli
Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang
– undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga
barang bukti berjumlah 157 dokumen.
Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat
berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor
00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022
tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan
Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.
69.135.404.600.00,-
Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi
Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian
One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp.
2`.848.875.000,- yang mana hingga saat
ini tidak dibayarkan.
Dokumen inipun diserahkan
ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum
Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk
memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.
Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang diajukan
Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH
sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana
dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.
Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar
keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang mendiklare kerugian negara, dimana ahli
berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian
negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.
Pemohon tetap berpatokan bahwa penetepan tersangka tidak sah, karena menurut
pemohon penetapan tersangka tanpa
didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Hal ini-pun langsung dibantah oleh termohon
Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil
bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.
Dimana merujuk
pada Penjelasan Pasal 32
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang
ditunjuk, kemudian dipertegas dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober
2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh
BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama
dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam
penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang
sedang ditanganinya.
Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan
tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah
termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad
Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga
berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya
terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor
: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada
Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung
kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan,
karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya
kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para
Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada
dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan,
karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final dan mengikat yang harus diikuti.
Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah,
karena para tersangka selain disangkakan dengan
pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi,
yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan
kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan
kerugian Negara.(Redaksi)