logo-website
Selasa, 23 Jun 2026,  WIT

Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik

Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika

Papuanewsonline.com - 23 Jun 2026, 20:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay, S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.


Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan 

Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.

Soal Peran Advokat 

Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi perkara.

Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.

Tuntutan ke Polres Mimika 

Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei 2026.

Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.

Belum Ada Pernyataan Resmi 

Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE