logo-website
Selasa, 23 Jun 2026,  WIT

Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut

Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik

Papuanewsonline.com - 23 Jun 2026, 20:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.


Tujuan Anggaran Dipertanyakan 

Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.

Desakan Transparansi ke Diskominfo 

Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK.

Muncul Dugaan Ketidaksesuaian 

Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.

Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut 

"Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu konfirmasi.

Kewenangan dan Rekomendasi BPK 

BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif, hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran, penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.

Belum Ada Klarifikasi Resmi 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh keterangan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE