Mengendap di Polda Papua Tengah, KPI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Mega Korupsi KPU Mimika
Skandal Dana Hibah KPU Mimika Harus Diambil Alih KPK
Papuanewsonline.com - 25 Mar 2026, 00:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta-
Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih proses penyelidikan dugaan mega korupsi dana hibah KPU Mimika, dari Polda Papua Tengah.
Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator koalisi pemuda Indonesia melaui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, dari Jakarta, Rabu (25/3).
Aktifis anti korupsi ini mengatakan dasar hukum KPK mengambil alih kasus tersebut telah diatur secara jelas, sehingga kasus yang mandek dan mengendap lama seperti penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 28 Miliar di Polda Papua Tengah bisa diambil alih oleh KPK.
" KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu dari Kepolisian atau Kejaksaan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga mutlak kami mendesak KPK segerah mengambil alih perkara ini untuk memberikan kepastian hukum," jelas Arjuna.
Arjuna menjelaskan ada Syarat Pengambilalihan Kasus ke KPK dan sesuai kronologis perkara dana hibah KPU Mimika dengan kerugian negara 28 Miliar sudah memenuhi unsur.
" Secara spesisifik kan sudah diatur, bahwa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi jika memenuhi syarat keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait, nah kalau kronologis perkara ini dengan kerugian negara Rp.28 Miliar maka pasti melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga syarat ini sudah terpenuhi," Jelasnya.
Sayarat yang kedua lanjut Arjuna satu kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan penanganannya terhambat oleh campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
" Nah kalau syarat ini juga sudah terpenuhi karena kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik namun penanganannya terlambat bahkan mandek, berarti ada campur tangan pihak lain," Tegasnya.
Kata Arjuna syarat yang ke tiga yaitu satu kasus korupsi yang terjadi di daerah perbatasan Republik Indonesia atau lintas negara.Membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitas masalah, pembuktian sulit, atau teknologi tinggi.Penanganan di lembaga penegak hukum lain (Polri atau Kejaksaan) tidak berjalan efektif atau sulit dipertanggungjawabkan.
" Kami berpendapat bahwa syarat yang ketiga ini juga sudah memenuhi unsur karena penanganan perkara ini oleh Polda Papua Tengah sudah 7 bulan tidak ada tanda-tanda berarti proses penegakan hukum kasus ini tidak berjalan efektif," Terangnya.
Lanjut dia, atas dasar itu, koalisi pemuda Indonesia mendesak KPK mengambil alih proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi danah hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah.
Arjuna menjelaskan Dugaan korupsi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah.
" KPK harus ambil alih supaya proses hukum harus on the track dalam arti bahwa semua pihak yang terlibat kalaupun termasuk ada APH harus ditangkap dan di penjarakan, sehingga ada efek jerah," Sorotnya.
Arjuna menyempaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan total anggaran sebesar Rp140,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara/daerah mencapai Rp 28 miliar.
" Angka Rp 28 Miliar merugikan negara ini mulanya dari permohonan proposal yang di ajukan kepada Pemda Mimika senilai 113 miliar, namun pada pencairannya terjadi pelonjakan anggaran sebesar 140,9 miliar tanpa ada pengusulan perubahan, ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif," Imbuhnya.
Lanjut Arjuna Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan internal, serta potensi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Miris sekali, meskipun temuan BPK Rp 28 Miliar dalam kasus ini, dan telah menjadi perhatian publik, bahkan telah ditangani Polda Papua Tengah, namun sudah 7 bulan belum ada kejelasan," Ujarnya.
Kata Arjuna Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas, serta independensi aparat penegak hukum di Polda Papua Tengah dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.
Analisis dan Keprihatinan Publik
Koalisi Pemuda Indonesia menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penanganan kasus ini:
1.Lambannya Proses Hukum
Penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menghambat pengungkapan fakta serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.
2.
Minimnya Transparansi
Tidak adanya informasi yang jelas kepada publik terkait perkembangan kasus ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, bisa jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum.
3. Potensi Intervensi dan Konflik
Kepentingan Lambannya penanganan, membuka dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
4. Ancaman terhadap Demokrasi
Penyalahgunaan dana Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
5. Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
Ketidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Sikap dan Pernyataan
Dengan ini Koalisi Pemuda Indonesia menyatakan:
1. Mengutuk keras segala bentuk praktik korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Pilkada.
2. Menilai bahwa dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh KPK.
3. Menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
4. Menyatakan bahwa lambannya penanganan selama 7 bulan adalah bentuk kegagalan Polda Papua Tengah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
5. Menuntut adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Tuntutan
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika.
2. Mendesak Polda Papua Tengah untuk segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, bilah tidak ditindak lanjuti maka dalam waktu dekat koalisi pemuda Indonesia menggelar aksi demo di Mabes Polri.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
3. Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.
4. Mendesak proses hukum harus dilakukan transparan, dan proses hukum dengan langkah dilakukannya audit investigatif lanjutan guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
5. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
6. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.
7. Mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus ini.
Desakan kepada KPK RI
Kami menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Papua Tengah, tidak mampu atau tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat, maka kami secara tegas:
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika.
Desakan ini didasarkan pada:
- Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar .
- Adanya temuan resmi dari BPK RI
- Lambannya proses penanganan di tingkat daerah .
- Potensi keterlibatan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dalam kompleksitas perkara .
- Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.
Kami meyakini bahwa KPK RI memiliki kewenangan, kapasitas, dan independensi yang lebih kuat dalam menangani perkara korupsi besar yang berpotensi mandek di tingkat daerah.
" Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan seruan aksi bagi mahasiswa dan pemuda di Jakarta untuk bersama-sama menggelar aksi di Mabes Polri dan KPK," Pungkas Arjuna.
Penulis: Hendrik
Editor. : Galang Fadila