Menko Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Penyusunan Peraturan Pemerintah Sebagai Solusi Cepat dan Konstitusional
Papuanewsonline.com - 23 Des 2025, 18:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang timbul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa
penyusunan PP ini dianggap lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan merevisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(UU Polri). Yusril menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk
menyelesaikan masalah hukum dengan segera dan menghindari perdebatan yang lebih
panjang. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU, oleh
karena itu Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril dalam
keterangan tertulisnya.
Penyusunan PP ini, lanjut Yusril, juga merupakan respons
terhadap ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan-jabatan tertentu di
Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri,
dengan pengaturan lebih lanjut yang harus dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah. Dengan demikian, PP ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan
konstitusional terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Sementara itu, Yusril juga mengutip Pasal 28 ayat (4) UU
Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi
sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, setelah
Putusan MK, muncul pertanyaan terkait jabatan mana yang dapat diisi oleh
anggota Polri. "Jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri akan diatur
lebih lanjut dalam PP," jelas Yusril.
PP yang sedang disusun ini diharapkan dapat menggantikan dan
merapikan pengaturan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri, yang
sebelumnya tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ini akan memberikan
kepastian hukum dan memastikan bahwa penugasan anggota Polri di jabatan sipil
tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Yusril menjelaskan bahwa
pilihan instrumen hukum untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur
kepolisian berbeda dengan yang diterapkan pada TNI. "UU TNI memilih
mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah,
karena berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang untuk menetapkan PP
dalam menjalankan undang-undang," ujar Yusril.
Keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak akan
sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang
dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. "Apakah ke depan UU Polri akan
diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja komisi dan kebijakan
Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut," tegas Yusril.
Penyusunan PP ini sudah dimulai sejak dua hari lalu,
melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian PANRB, Kementerian
Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, yang dikoordinasikan oleh Kemenko
Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di
jabatan sipil dilakukan melalui PP, dan diharapkan PP ini sudah dapat
diselesaikan pada akhir Januari 2026.
Penulis: PNO-1
Editor: GF