logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Menko Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Penyusunan Peraturan Pemerintah Sebagai Solusi Cepat dan Konstitusional

Papuanewsonline.com - 23 Des 2025, 18:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang timbul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan PP ini dianggap lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Yusril menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah hukum dengan segera dan menghindari perdebatan yang lebih panjang. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU, oleh karena itu Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Penyusunan PP ini, lanjut Yusril, juga merupakan respons terhadap ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan-jabatan tertentu di Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan pengaturan lebih lanjut yang harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, PP ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Sementara itu, Yusril juga mengutip Pasal 28 ayat (4) UU Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, setelah Putusan MK, muncul pertanyaan terkait jabatan mana yang dapat diisi oleh anggota Polri. "Jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut dalam PP," jelas Yusril.

PP yang sedang disusun ini diharapkan dapat menggantikan dan merapikan pengaturan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri, yang sebelumnya tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ini akan memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa penugasan anggota Polri di jabatan sipil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Yusril menjelaskan bahwa pilihan instrumen hukum untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian berbeda dengan yang diterapkan pada TNI. "UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah, karena berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang untuk menetapkan PP dalam menjalankan undang-undang," ujar Yusril.

Keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak akan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. "Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja komisi dan kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut," tegas Yusril.

Penyusunan PP ini sudah dimulai sejak dua hari lalu, melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP, dan diharapkan PP ini sudah dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026.

 

Penulis: PNO-1

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE