logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT

Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya sudah sekaligus memulihkan nama baik mereka, sementara tuntutan ganti rugi harus ditempuh melalui mekanism

Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 20:45 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

4 tahanan politik saat merayakan Putusan Bebas di Pengadilan

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, permintaan ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah ditangkap dan ditahan dalam kasus penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan nama baik yang tercantum dalam putusan tersebut sudah merupakan bentuk pelaksanaan hak rehabilitasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Sementara terkait permintaan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril mengatakan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta oleh Delpedro tanpa melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara hati-hati, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki benar-benar cukup sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Ia menilai bahwa kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara adil dan transparan.

Menurut Yusril, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta membawa seseorang ke pengadilan apabila terdapat dugaan kuat dan alat bukti yang memadai terkait suatu tindak pidana.

Sebaliknya, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE