logo-website
Minggu, 29 Jun 2025,  WIT

OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Melalui gelar perkara, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 3 orang sebagai penerimah dan 2 orang sebagai pemberi

Papuanewsonline.com - 28 Jun 2025, 22:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kepala Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, SIK

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).

Kepala Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satker jalan nasional wilayah 1 Sumatera Utara.

Asep mengatakan setelah OTT dilaksanakan ada beberapa pihak yang diamankan, dan kini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

" Melalui gelar perkara, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 3 orang sebagai penerimah dan 2 orang sebagai pemberi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).

Kelima orang tersangka dalam OTT ini yakni, Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putera Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap sebagai PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK  Satker PJN wilayah I Sumut Heliyanto, kemudian direktur utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT RN M Rayhan Dulasmi.

Asep mengatakan bahwa sebelumnya penyidik KPK mengamankan 6 orang dalam OTT, namun satu orang  sebagai saksi karena penyidik belum menemukan cukup bukti, sedangkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara.

" Setelah kita periksa dan dalami, ada satu orang yang belum bisa cukup bukti untuk dijadikan tersangka, sehingga masuk kategori saksi," ucap Asep.

Asep menerangkan bahwa dua orang sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kadis PUPR Sumut dan dua orang lainya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B, Undang-Udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ning)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE