Pengerukan Pasir Wasirawi Diduga Ilegal, Warinussy Desak PKH dan Aparat Hentikan Praktik
Aktivitas pengambilan pasir tanpa izin disebut berlangsung terang-terangan di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum
Papuanewsonline.com - 19 Jun 2026, 18:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan aktivitas pengerukan pasir wasirawi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Di tengah berbagai komitmen pemerintah mengenai perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, praktik pengambilan material tanpa izin itu disebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pengamat
lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh
membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung, terlebih
jika dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat
adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.
Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan diduga dilakukan
oleh kelompok yang dipimpin oleh IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak
lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen lingkungan
maupun izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih,
tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu
hak masyarakat adat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap lemahnya
pengawasan di lapangan. Sebab, jika dugaan itu benar, maka aktivitas
pengambilan sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi,
melainkan juga menyangkut potensi kerugian lingkungan, hilangnya penerimaan
daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat
setempat.
Warinussy menegaskan bahwa Pejabat Kehutanan dan Lingkungan
Hidup serta Polisi Kehutanan (PKH) tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia
mendesak agar aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan
menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan, dan menindak tegas setiap
pelanggaran yang ditemukan.
“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,
sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam
ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua
Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari
aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan
semakin tergerus.
Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan bahwa
sejumlah regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas
pertambangan dan pengambilan material tanpa izin. Mulai dari Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan
kegiatan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun
serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Apalagi apabila lokasi
aktivitas berada dalam kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan
yang signifikan.
Selain aspek hukum, Warinussy menilai pasir wasirawi
merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi
daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus
dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar
manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pengambilan sumber daya alam tanpa izin
pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak kelola
daerah dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya menjadi
fondasi pembangunan di Papua.
Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak
hukum dan instansi terkait tidak lagi menunda langkah konkret. Ia meminta
dugaan praktik ilegal tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengusut
jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pengerukan pasir wasirawi di
Mimika.
“Hukum harus tegak sama rata. Jika tidak, kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Lindungi alam dan hak
rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF