logo-website
Sabtu, 20 Jun 2026,  WIT

Pengerukan Pasir Wasirawi Diduga Ilegal, Warinussy Desak PKH dan Aparat Hentikan Praktik

Aktivitas pengambilan pasir tanpa izin disebut berlangsung terang-terangan di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum

Papuanewsonline.com - 19 Jun 2026, 18:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan aktivitas pengerukan pasir wasirawi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Di tengah berbagai komitmen pemerintah mengenai perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, praktik pengambilan material tanpa izin itu disebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti.


Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pengamat lingkungan sekaligus tokoh masyarakat, Warinussy. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung, terlebih jika dampaknya berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

Menurut Warinussy, aktivitas pengerukan diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak lainnya. Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen lingkungan maupun izin resmi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Selama ini terlihat seolah mereka memiliki kekuasaan lebih, tidak tersentuh aturan, padahal jelas-jelas merusak ekosistem dan mengganggu hak masyarakat adat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap lemahnya pengawasan di lapangan. Sebab, jika dugaan itu benar, maka aktivitas pengambilan sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut potensi kerugian lingkungan, hilangnya penerimaan daerah, hingga ancaman terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat setempat.

Warinussy menegaskan bahwa Pejabat Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polisi Kehutanan (PKH) tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia mendesak agar aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Jangan biarkan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan yang berkuasa bebas merusak alam,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Papua Tengah. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa tindakan nyata dari aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Dalam keterangannya, Warinussy juga mengingatkan bahwa sejumlah regulasi nasional telah mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pengambilan material tanpa izin. Mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Apalagi apabila lokasi aktivitas berada dalam kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Selain aspek hukum, Warinussy menilai pasir wasirawi merupakan bagian dari sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi daerah dan masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan secara legal, transparan, serta melibatkan pemilik hak ulayat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa pengambilan sumber daya alam tanpa izin pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak kelola daerah dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan di Papua.

Menutup pernyataannya, Warinussy berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak lagi menunda langkah konkret. Ia meminta dugaan praktik ilegal tersebut dibongkar secara menyeluruh, termasuk mengusut jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas pengerukan pasir wasirawi di Mimika.

“Hukum harus tegak sama rata. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Lindungi alam dan hak rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE