Penyidikan Kasus Suap Mendiang Lukas Enembe, KPK Benarkan Tetapkan Satu Tersangka
Benar, sudah ada penambahan satu tersangka dalam perkara ini," ucap Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Papuanewsonline.com - 28 Mar 2025, 19:42 WITPapuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah menetapkan satu tersangka dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi mendiang Lukas Enembe.
" Benar, sudah ada penambahan satu tersangka dalam perkara ini," ucap Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Jumat (28/3/2025).
Tessa membenarkan bahwa dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,." Benar, sudah ada satu tersangka baru tapi menunggu upaya penahanan baru diumumkan," pungkasnya.
Diketahui atas kasus ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa mantan Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun (RR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan di Mapolda Papua, pada tahun kemarin 2024.(Redaksi)