Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Resmi Hadir di Timika
Lembaga Anti Korupsi yang melaksanakan tugas investigasi dan pemantauan terhadap APBD dan APBN serta kinerja penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara khusus di lingkup wilayah Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com - 16 Mar 2023, 10:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, MIMIKA - Sebuah Lembaga Anti Korupsi yang berpusat diJakarta yaitu Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju ( 2PAM3 ) di sahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000156.AH.01.07. Tahun 2023 kini RESMI Ada Di Timika Papua Tengah yang berkedudukan kantor di SP3.
Adapun dasar hukum dari lembaga
tersebut yaitu :
1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Korupsi
2. UU No 43 Tahun 2018 Tentang
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
3. UU No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Sedangkan Visi Misi lembaga tersebut yaitu: untuk melaksanakan tugas investigasi dan pemantauan terhadap APBD dan APBN serta kinerja penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara khusus di lingkup wilayah Kabupaten Mimika dengan tugas sebagai berikut :
1. Bekerja mewakili 2PAM3 pusat
di wilayah yang di tugaskan
2. Mencari bukti - bukti
penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi tindak korupsi
3. Melakukan koordinasi dengan
instansi terkait
4. Memperhatikan dan
mempertimbangkan faktor keamanan selama bertugas
5. Melaporkan hasil temuan dan
investigasi Kepada pimpinan di kantor 2PAM3 Pusat
"Selanjutnya ke depan lembaga kami
akan melakukan program edukasi dan sosialisasi yang melibatkan pemerintah media dan masyarakat untuk diketahui lembaga ini bermitra langsung dengan KPK - Kejaksaan -
Kepolisian - Ombudsman," ujar Hasan Sainus, Koordinator Wilayah di kabupaten Mimika.
Harapannya agar lembaga kami 2PAM3 dapat berkomunikasi, koordinasi, kolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, media, dan masyarakat, juga sesuai visi dan misi lembaga tersebut.
"Pada prinsipnya siapa melakukan apa dan bilamana terbukti proses
sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan penegak hukum harus tegas,transparan
tidak ada yang di tutup- tutupi agar di percaya masyarakat, " Tegas Hasan Sainus. (Redaksi)