logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Resmi Hadir di Timika

Lembaga Anti Korupsi yang melaksanakan tugas investigasi dan pemantauan terhadap APBD dan APBN serta kinerja penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara khusus di lingkup wilayah Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com - 16 Mar 2023, 10:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, MIMIKA - Sebuah Lembaga Anti Korupsi yang berpusat diJakarta yaitu Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju  ( 2PAM3  ) di sahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum  Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000156.AH.01.07. Tahun 2023 kini RESMI Ada Di Timika Papua Tengah yang berkedudukan kantor di SP3.

Adapun dasar hukum dari lembaga tersebut yaitu :

1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan      Korupsi

2. UU No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

3. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sedangkan Visi Misi lembaga tersebut yaitu: untuk melaksanakan tugas investigasi dan pemantauan terhadap APBD dan APBN serta kinerja penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara khusus di lingkup wilayah Kabupaten Mimika dengan tugas sebagai berikut :

1. Bekerja mewakili 2PAM3 pusat di wilayah yang di tugaskan

2. Mencari bukti - bukti penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi tindak korupsi

3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

4. Memperhatikan dan mempertimbangkan faktor keamanan selama bertugas

5. Melaporkan hasil temuan dan investigasi Kepada pimpinan di kantor 2PAM3 Pusat

"Selanjutnya ke depan lembaga kami akan melakukan program edukasi dan sosialisasi yang melibatkan pemerintah  media dan masyarakat  untuk diketahui lembaga ini  bermitra langsung dengan KPK - Kejaksaan - Kepolisian - Ombudsman," ujar Hasan Sainus, Koordinator Wilayah di kabupaten Mimika.

Harapannya agar lembaga kami 2PAM3 dapat berkomunikasi, koordinasi, kolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, media, dan masyarakat, juga sesuai visi dan misi lembaga tersebut.

"Pada prinsipnya siapa melakukan apa dan bilamana terbukti proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan penegak hukum harus tegas,transparan tidak ada yang di tutup- tutupi agar di percaya masyarakat, " Tegas  Hasan Sainus. (Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE