logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah, Gorok Korban Tiga Kali hingga Tewas – Kini Dijerat Pasal Berlapis

Papuanewsonline.com - 19 Sep 2025, 17:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan KB, pelaku pembunuhan sadis di Timika yang sempat buron ke Asmat. Polisi memastikan pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Papuanewsonline.com, Mimika – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor Agama, Jalan Yos Sudarso Timika.


Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023.

“Pada 26 Agustus, Sat Reskrim bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/9/25).

Dari hasil penyelidikan, sebelum peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan.

Pelaku lalu menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah ketika korban terbangun.

“Tersangka panik, langsung membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh korban sudah berlumuran darah.

Atas perbuatannya, KB dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain.

“Kami akan proses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Mimika.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat Timika.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE