logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Sidang Korupsi Jembatan Agimuga: Saksi Kunci Ungkap Peran Kabid PUPR dan Kontraktor

Saksi Kunci Beberkan Peran Kabid PUPR Mimika dan Kontraktor, Kejari Tegaskan Proses Pembuktian Terus Berjalan

Papuanewsonline.com - 18 Sep 2025, 10:25 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kasi Intel Kejari Mimika, Royal Sihotang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait jalannya sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Agimuga di PN Jayapura.

Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025) itu menghadirkan sebanyak 12 orang saksi yang menjadi kunci dalam mengungkap peran para pihak terkait.


Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni MP selaku pihak penyedia jasa (kontraktor) dan AP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika. Proyek yang seharusnya menjadi sarana vital untuk mobilitas masyarakat Agimuga justru diduga sarat penyimpangan dan merugikan keuangan negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap mengingat padatnya jadwal sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Jayapura.

“Agenda sidangnya memang tidak bisa sekaligus. Kalau langsung 12 saksi diperiksa, waktunya tidak cukup. Di PN Jayapura itu semua daerah di Papua juga sidang di sana, jadi harus bergiliran,” terang Royal kepada awak media.

Ia menambahkan, setiap keterangan yang disampaikan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proyek tersebut.

Menurut Royal, dari keterangan para saksi yang sudah didengar, semakin tergambar jelas peran kedua terdakwa. Baik peran kontraktor maupun pejabat di PUPR Mimika disebut memiliki kontribusi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Intinya, keterangan saksi mendukung untuk menjadi alat bukti. Dari situ kita bisa membuktikan perbuatan dua terdakwa dalam kasus ini,” tegas Royal.

Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Kejari Mimika memastikan akan mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek jembatan tersebut diharapkan menjadi urat nadi akses transportasi di Distrik Agimuga. Dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur yang seharusnya mendukung pembangunan daerah.



Penulis: Abim

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE