logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Satres Narkoba Polres Mimika Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tembakau Sintetis ke Kejaksaan

Pelimpahan berkas Laporan Polisi dengan nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2025 ke Kejaksaan Negeri Mimika

Papuanewsonline.com - 14 Nov 2025, 14:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tim satres narkoba polres Mimika saat melimpahkan berkas tahap I kasus narkotika tembakau sintesis ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis (13/11/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mimika telah melimpahkan berkas tahap satu kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika, pada Kamis (13/11/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SRR.


Pelimpahan berkas ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2025. Diharapkan dengan dilimpahkannya berkas perkara tahap I ini, proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka SRR ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2025 di Jalan Hasanuddin karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan empat paket plastik bening kecil berisi tembakau sintetis milik pelaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu kantong plastik sedang berisi bahan baku tembakau sintetis serta satu botol bekas cairan kimia bahan baku tembakau sintetis ukuran 10 mililiter.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE