Satres Narkoba Polres Mimika Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tembakau Sintetis ke Kejaksaan
Pelimpahan berkas Laporan Polisi dengan nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2025 ke Kejaksaan Negeri Mimika
Papuanewsonline.com - 14 Nov 2025, 14:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mimika telah melimpahkan berkas tahap satu kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika, pada Kamis (13/11/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SRR.
Pelimpahan berkas ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan
nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah,
tertanggal 11 Oktober 2025. Diharapkan dengan dilimpahkannya berkas perkara
tahap I ini, proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka SRR ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2025 di
Jalan Hasanuddin karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis
tembakau sintetis. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan empat paket
plastik bening kecil berisi tembakau sintetis milik pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui
bahwa barang tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali mengedarkan
narkotika jenis tembakau sintetis kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu kantong plastik sedang berisi bahan baku tembakau sintetis serta satu botol bekas cairan kimia bahan baku tembakau sintetis ukuran 10 mililiter.
Penulis: Jid
Editor: GF