logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ditunda Hingga Tanggal 6 Juni Mendatang

Perhitungan kerugian Negara dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah

Papuanewsonline.com - 24 Mei 2023, 06:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura  menunda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat  dan helicopter Pemkab Mimika, hingga tanggal 6 Juni 2023 mendatang.

" Kedua terdakwa atas nama Johanes Rettob dan  Silvi Herawaty, dinyatakan sakit, jadi hari ini tidak dapat hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim menunda  Sidang selama 2 (dua) minggu, sampai hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan Agenda Sidang yang sama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan," ujar Kepala seksi Humas pada  pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapaty  melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (23/5/2023).

Kata Zaka,  Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM, sesuai jadwal disidangkan pada Selasa 23 Mei, namun  kedua terdakwa  tidak dapat menghadiri sidang, karena sakit," Ucapnya.

Zaka menyebutkan, Untuk terdakwa Johanes  Rettob, Majelis Hakim telah menerima Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika No.440/614 yang menjelaskan bahwa terdakwa menderita beberapa sakit, antara lain jantung dan tekanan darah tinggi. 

Lanjut kata Zaka, Dari Surat rujukan tersebut dijelaskan juga bahwa terdakwa menjalani perawatan (rawat jalan) dari tanggal 2 Mei sampai 12 mei 2023. 

Zaka menerangkan, Untuk Terdakwa Silvi Herawaty  juga tidak  hadir karena sakit sesuai dengan surat keterangan dari Dokter yang dikirim secara elektronik. 

" Ketidakhadiran terdakwa  Silvi Herawaty juga karena panggilan untuk menghadiri sidang tidak sampai kepada terdakwa, sehingga ketua Majelis Hakim Toby, menunda waktu yang cukup agar kedua terdakwa bisa hadir pada  sidang berikutnya,"ujar Zaka.

Sementara itu diketahui, Johanes  dan Silvi kembali akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar.(PNO/02)


Editor: Piter

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE