Tahap II Kasus Curas Yos Sudarso: Dua Tersangka Resmi Diserahkan Polsek Miru ke Kejaksaan
Polsek Mimika Baru menyerahkan dua pelaku curas yang sempat meresahkan masyarakat, lengkap dengan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Mimika. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan di wilayah Mimika.
Papuanewsonline.com - 26 Agu 2025, 13:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Senin (25/8/2025), dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, samping Hotel Grand Tembaga, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka yang diserahkan
adalah PF alias POLI dan AO alias REND. Keduanya diterima langsung oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H. di kantor Kejari Mimika.
Kasus curas ini bermula pada 14
April 2025, ketika korban bernama Vinky Gabriel Kemong menjadi sasaran aksi
kejahatan di kawasan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru
pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA
BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Dalam laporan, korban mengaku
dihadang oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Tidak
hanya mengancam, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan sejumlah barang
pribadinya. Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,
khususnya pengguna jalan di kawasan Yos Sudarso yang dikenal ramai.
Dalam proses tahap II, polisi
menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
milik korban,1 bilah parang berkarat sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku saat
beraksi dan Barang bukti lain berupa topi dan jaket yang dikenakan pelaku saat
melakukan curas.
Barang bukti ini akan memperkuat
dakwaan dan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut
Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tahap II tersebut.
“Benar, kasus pencurian dengan
kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan
Tahap II. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,”
ujar AKP Putut.
Ia menambahkan, surat keterangan
lengkap berkas perkara tersebut tertuang dalam surat Kejari Mimika nomor
B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
“Proses Tahap II ini merupakan
wujud keseriusan kami dalam menangani setiap kasus pidana yang masuk. Kami
pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”
tegasnya.
Dengan selesainya proses tahap
II, kini tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus
ke tahap persidangan di pengadilan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365
ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polsek Mimika Baru juga mengimbau
masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan
segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Penulis: Jidan
Editor: GF