logo-website
Jumat, 14 Feb 2025,  WIT

Tersangka Pengedar Obat Terlarang di Mimika Mengaku Dianiaya Oknum Polisi Dedi dan Anjas

Anggota Sat Narkoba Polres Mimika Dedi dan Anjas melakukan penganiayaan terhadap mereka dengan cara memukul kepala dan leher menggunakan kepalan tangan, selaian itu menendang bagian perut dan bahu, bahkan menggunakan benda tumpul memukul sekujur tubuh par

Papuanewsonline.com - 26 Jan 2025, 22:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi Istimewa

Papuanewsonline.com, Timika-

Diduga Masih ada tindakan premanisme di Satuan  Narkoba Polres Mimika  dalam melakukan penegakan hukum.

Bagaimana tidak, Empat Pelaku Penjual obat terlarang yang tangkap di Mimika beberapa waktu lalu, mengaku kalau  dianiaya secara tidak manusiawi oleh Oknum Polisi Satuan Narkoba Polres Mimika, atas nama Dedi dan Anjas.

" Kami berempat dianiaya oleh Pak Dedi dan Pak Anjas di dalam ruangan penyidik saat diperiksa, ini masih ada bukti luka memar dan lebam dibagian badan saya," ujar IS salah satu  tersangka didalam ruang tahanan Polres Mimika saat dijenguk Keluarga pada  Minggu (26/1/2025).

IS menceritrakan saat diperiksa bersama tiga rekanya, mereka   dianiaya oleh dua Anggota atas nama Dedi dan Anjas.

Kata IS, Anggota Sat Narkoba Polres Mimika Dedi dan Anjas melakukan penganiayaan terhadap mereka dengan cara memukul kepala dan leher menggunakan kepalan tangan, selaian itu menendang bagian perut dan bahu, bahkan menggunakan benda tumpul memukul sekujur tubuh para tersangka.

" Ini bahu saya tasalah, masih ada luka lebam dan memar disekujur tubuh kami, ini salah satu buktinya di paha dan betis saya masi ada tanda," ujar IS sambil menunjuk betisnya yang masi tergores dan memar.

IS menyebutkan mereka mendapat perlakukan tidak manusiawi saat diperiksa. 

" Kami diperlakukan seperti teroris, diinjak, ditendang dan dipukul saat diperiksa dalam ruangan penyidik Satuan Narkoba," ucapnya.

Menanggapi hal ini aktivis kemanusian Alvian Hamdani meminta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman agar memberikan sangsi tegas terhadap anak buahnya sehingga dalam  Penegakan hukum mengedepankan prilaku yang  humanis  yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat. 

" Harus gunakan  penegakan hukum yang humanis dalam tubuh Polri terutama di Timika Papua, dimana Penyidik harus Menghormati hak asasi manusia dan martabat manusia, Memberikan perhatian pada hak-hak korban dan tersangka, Polisi juga harus profesional Berorientasi pada pelayanan, dan Memperlihatkan diri sebagai teman, mitra, dan pelindung masyarakat, bukan main hakim sendiri seperti preman," ungkapnya.

Sementara itu,  hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman belum dapat dikonfirmasi, Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi lewat pesan singkat namun belum ada balasan.(Red)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
P
Propampoldapapua | 28 Jan 2025, 00:13 WIT
Izin bapak/ibu, terkait Pemberitaan tersebut telah kami terima Dumas nya, dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Papua. Demikian, tks ?